Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KORUPSI KTP-EL Praperadilan Setya Novanto Perlu Diawasi
Tanggal 06 September 2017
Surat Kabar Kompas
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Upaya praperadilan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik perlu dikawal dan diawasi. Ini untuk mencegah adanya permainan mafia hukum. Made Sutrisna dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/9), di Jakarta, mengonfirmasi, berkas permohonan praperadilan milik Novanto telah didaftarkan sejak Senin lalu oleh tim advokasi hukumnya yang terdiri dari Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin. Pengajuannya pun sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. “Yang dipersoalkan tentang tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Didaftarkan kemarin. Hakim tunggalnya sudah ditunjuk, yaitu Cepi Iskandar, tetapi jadwal sidangnya belum ditentukan hingga saat ini,” ujar Made. Sebelumnya, Cepi juga pernah menangani perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kasus yang dipegang adalah permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri. Cepi menolak gugatan praperadilan milik Hary tersebut. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan pihak Novanto. Kendati demikian, KPK belum menerima surat pemberitahuan mengenai pengajuan tersebut dari pengadilan. “Kami siap menghadapinya. Bukti yang kami miliki pun sudah diuji di persidangan sebelumnya. Ada juga bukti baru yang memperkuat penetapan tersangka tersebut,” ujar Febri. Mengenai proses penunjukan hakim yang kilat, Febri enggan berkomentar. Ia hanya mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dalam peraturan tersebut, Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sementara itu, Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menyampaikan, upaya praperadilan yang diajukan Novanto ini patut menjadi perhatian publik karena diduga sebagai cara untuk lepas dari jerat hukum. “Pertama, KPK harus serius menyiapkan bukti keterlibatan SN (Setya Novanto) agar bisa meyakinkan hakim. Kedua, Komisi Yudisial dan publik harus awasi sidang tersebut untuk menjamin akuntabilitas,” kata Oce. Anggota Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menyatakan, sudah menjadi tugas KY mengawal proses sidang yang ada. “Namun, kami juga meminta kepada publik untuk berkontribusi dalam memonitor perkembangannya serta menjaga kemandirian prosesnya,” ujar Farid. Penanganan perkara pengadaan KTP elektronik di KPK untuk tersangka Novanto pun masih berjalan. Hingga 5 September, penyidik telah memanggil 108 saksi untuk diperiksa terkait keterlibatan Novanto dalam kasus ini. (IAN/AGE)
  Kembali ke sebelumnya