Judul | ICW: KPK Harus Waspadai Gugatan Praperadilan Setya Novanto |
Tanggal | 06 September 2017 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ICW menilai gugatan itu bisa menjadi celah Ketua Umum Partai Golkar tersebut melepaskan diri dari kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjeratnya. "Kalau kita melihat dari sisi legal saja, memang praperadilan itu diperbolehkan. Cuma pertanyaannya kenapa harus menunggu begitu lama sampai kemudian mengajukan praperadilan?," kata koordinator ICW, Adnan Topan, kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun ia baru mengajukan gugatan tersebut pada Senin, 4 September 2017. Jarak penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dan pengajuan gugatan yang cukup jauh, lebih dari 40 hari, menurut Adnan, menimbulkan pertanyaan. "Apakah sebelum mengajukan praperadilan itu sudah melakukan ‘persiapan’ sehingga sekarang baru mengajukan? Itu sesuatu yang harus diwaspadai oleh KPK," katanya. Adnan menegaskan komisi antirasuah harus ekstra waspada. Sebab, kata dia, sebelumnya KPK memiliki catatan buruk pernah kalah di pengadilan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi. "Ada preseden dua kasus KPK lolos, Hadi Poernomo dan Budi Gunawan waktu itu, sehingga mungkin saja ini menjadi peluang atau celah bagi siapa pun mengadu nasib untuk bisa lolos dari KPK," kata Adnan. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, dan Jenderal Budi Gunawan (ketika itu Komisaris Jenderal) merupakan dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus korupsi terkait dengan penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) Bank BCA. Sedangkan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi rekening tidak wajar (rekening gendut). Keduanya bebas setelah melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BUDIARTI UTAMI PUTRI |
Kembali ke sebelumnya |