Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Korupsi KTP-EL Idrus: Hari Ini Novanto Penuhi Panggilan KPK
Tanggal 11 September 2017
Surat Kabar Kompas
Halaman 2
Kata Kunci
AKD - Komisi II
- Komisi III
- Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Pantai Golkar Idrus Marham menegaskan, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Senin (11/9) ini, akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Jika pemeriksaan Novanto pada hari ini berujung dengan penahanan dirinya, menurut Idrus, tugas operasional Partai Golkar akan tetap dijalankan oleh dirinya dan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid. “Tugas sudah dibagi sesuai keputusan rapat pleno,” kata Idrus di Jakarta, Minggu (10/9). “Partai Golkar itu sistemnya ada semua, siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Kami juga berpengalaman dengan kasus seperti ini ketika dahulu Akbar Tandjung (saat jadi Ketua Umum Golkar) menjadi tersangka kasus Bulog. Karena itu, kalau ada apa-apa, Golkar tetap berjalan dengan sistem yang ada itu,” kata Idrus. KPK mengumumkan menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el pada 17 Juli lalu. Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga punya peran dalam perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa KTP-el. Novanto juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-el pada 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pemeriksaan Novanto sebagai tersangka pada hari ini dilakukan setelah KPK memeriksa lebih dari 100 saksi untuk dirinya. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan satu hari sebelum sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Novanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Sidang dimulai pada Selasa. Prosesnya akan berlangsung tujuh hari seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Made Sutrisna dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang sidang permohonan praperadilan untuk Novanto. Dipisahkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus Novanto dan permohonan praperadilan yang diajukannya perlu dipisahkan. Ini karena hukum acaranya berbeda. Apalagi praperadilan tidak masuk ke substansi atau pokok perkara. Terkait hal itu, KPK amat berterima kasih jika hari ini Novanto memenuhi panggilan KPK. “Jika ada dokumen atau informasi yang akan disampaikan ke penyidik untuk memperjelas penanganan perkara ini tentu dapat dibawa saat proses berlangsung. KPK menghormati hak-hak tersangka sesuai aturan yang ada,” kata Febri. Menurut dia, KPK belum menentukan waktu penahanan Novanto. Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menyatakan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. (IAN/AGE)
  Kembali ke sebelumnya