Judul | KPK Hadir, Novanto Mangkir Suasana Rapat Komisi III DPR Mirip Panitia Angket |
Tanggal | 12 September 2017 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (11/9). Idrus datang ke KPK untuk menyerahkan surat keterangan sakit Ketua DPR RI Setya Novanto yang sedianya menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Senin (11/9), tidak hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Sementara KPK menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Kompas/Wisnu Widiantoro Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (peci) dan pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan (kedua kanan), Alexander Marwata (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) saat tiba di Ruang Rapat Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Kedatangan pimpinan KPK itu dalam rangka Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang digelar Senin sore hingga malam itu, Komisi III DPR bernuansa Panitia Angket DPR terhadap KPK. Hal ini karena dari 52 anggota Komisi III DPR, 11 orang di antaranya anggota panitia angket. Kompas/Wisnu Widiantoro Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Konstituen Partai Golkar berdemonstrasi di depan gedung KPK Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9). Pengunjukrasa mendesak KPK segera menahan Setya Novanto yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Bahkan, RDP dengan KPK ini juga diikuti tiga anggota panitia angket yang sebenarnya bukan anggota Komisi III. Tiga orang tersebut, yaitu Arteria Dahlan (PDI-P), John Aziz Kennedy (Golkar), dan Mukhamad Misbakhun (Golkar), ikut RDP dengan cara menggantikan tiga anggota Komisi III lainnya yang bukan anggota panitia angket. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (berpeci) dan unsur pimpinan KPK lainnya, (dari kanan) Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Dengan demikian, dari 19 anggota panitia angket yang berasal dari enam fraksi di DPR, yaitu PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, PAN, dan Partai Hanura, 14 orang di antaranya hadir dalam RDP Komisi III dengan KPK. Keadaan ini membuat RDP tersebut seperti menjadi ajang klarifikasi panitia angket terhadap KPK tentang sejumlah temuan penyelidikannya. Salah satu topik yang banyak diangkat anggota Komisi III DPR dalam rapat itu adalah tentang pengelolaan barang rampasan negara atau aset hasil sita terkait dengan tindak pidana korupsi yang dijalankan KPK. Mereka yang menanyakan topik ini juga bagian dari panitia angket. Suasana panitia angket juga terasa saat rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung yang digelar Senin siang. Rapat yang digelar sebelum RDP antara KPK dan Komisi III itu seperti berubah menjadi forum panitia angket untuk meminta masukan dan dukungan dari Kejaksaan. Pemeriksaan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Minggu, mengatakan, Novanto pasti datang memenuhi panggilan KPK kecuali ada halangan, seperti sakit. Kemarin, Idrus bersama tim advokasi Partai Golkar dan perwakilan kuasa hukum Novanto datang ke KPK untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto karena sedang sakit. “Hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto setelah berolahraga kemarin (Minggu) gula darahnya naik. Setelah diperiksa, ternyata hal itu berimplikasi pada fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa juga oleh dokter, ada pengaruh ke jantung,” katanya. Dengan kondisi ini, kata Idrus, hari ini kemungkinan Novanto tak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dia mohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sidang itu akan berlangsung selama tujuh hari. Dengan demikian, pekan depan sudah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Penelusuran Kompas, Novanto dirawat di president room sebuah rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta. Politisi Partai Golkar, Nurul Arifin, yang ditemui di rumah sakit itu mengatakan, Novanto tengah ditemani istri dan keluarganya di kamar pasien yang diduga ada di lantai 31 rumah sakit tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, selalu ada alasan tertentu yang membuat para saksi atau tersangka tidak memenuhi panggilan KPK. Kalla meyakini KPK menghargai alasan yang disampaikan saksi dan tersangka yang berhalangan hadir. “Tetapi, itu juga ada batasnya, tidak boleh terus begitu (tidak memenuhi panggilan KPK),” ujarnya seperti dilaporkan wartawan Kompas, Anita Yossihara, dari Astana, Kazakhstan. Asas praduga tak bersalah membuat Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut Kalla, efektivitas kinerja DPR harus tetap dipikirkan. “Kalau begini (dipimpin oleh tersangka) terus, tentu efektivitas pimpinan DPR bisa terganggu,” ujarnya. Sementara itu, fungsionaris Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan kehadiran Idrus dengan didampingi pengurus Partai Golkar ke KPK untuk menyampaikan kabar tentang sakitnya Novanto. “Kasus KTP-el ini tuduhannya kepada SN (Setya Novanto) pribadi. Mengapa institusi Golkar dibawa-bawa berhadapan dengan KPK?” ujarnya. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik KPK masih mempelajari dan akan mengecek kebenaran sakitnya Novanto. “Akan dipertimbangkan apakah perlu tindakan lain yang sah secara hukum. KPK punya kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia jika memang dibutuhkan second opinion terkait dengan keterangan sakitnya,” ujarnya. Biro hukum KPK, kata Febri, hari ini siap menghadiri persidangan permohonan praperadilan yang dimohon Novanto. Sejumlah bukti telah disiapkan. Namun, KPK mengingatkan, sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal dan tidak bisa masuk ke materi perkara. (REK/DD10/DD01/AGE/APA/IAN) |
Kembali ke sebelumnya |