Judul | Kurir Ungkap Aliran Dana ke Miryam Uang Berasal dari Konsorsium Pemenang Tender KTP-el |
Tanggal | 12 September 2017 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik mengungkap sejumlah aliran dana ke anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Aliran ini diungkap langsung kurir yang mengantar uang tersebut. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (usap mata) hadir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/9). Sidang menghadirkan tiga saksi yaitu, Mantan Staf Ditjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri Yosef Sumartono, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi. Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/9), terungkap ada aliran dana itu mencapai 2,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,3 miliar dan Rp 1 miliar ke pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Miryam S Haryani yang juga terdakwa perkara pemberian keterangan tidak benar dalam sidang KTP-el. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Andi Narogong, hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/9). Sidang menghadirkan tiga saksi, yaitu mantan anggota Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Yoseph Sumartono, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, dan Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi. Andi adalah pengusaha yang membantu meloloskan Konsorsium Percetakan Negara RI sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el 2011-2012 di Kemendagri. Aliran dana ke Miryam dan pejabat Kemendagri itu datang dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara RI sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Perusahaan itu di antaranya PT Quadra Solution, PT Biomorf Lones, dan juga dari Andi. Keterangan soal aliran dana ini terungkap dari kesaksian Yoseph Sumartono, pensiunan Kemendagri yang dipekerjakan sebagai sopir sekaligus kurir untuk sekretariat lelang pengadaan KTP-el 2011 lalu. Dengan cukup rinci, Yoseph menyampaikan bahwa pertama kali dia ditugaskan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang telah dipidana dalam kasus ini, mengantarkan uang Rp 1 miliar untuk Miryam. “Itu adalah tugas pertama saya dari Pak Sugiharto untuk mengantarkan uang. Saya diperintah antarkan uang itu kepada Yani, yang belakangan saya tahu itu adalah Miryam S Haryani,” katanya. Lebih lanjut Yoseph menjelaskan bahwa uang itu diserahkan kepada asisten Miryam di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Yoseph mengaku, setelah korupsi pengadaan KTP-el, dia baru mengetahui pengantaran uang itu bagian dari korupsi itu. Setelah menyerahkan uang ke Miryam, Yoseph diperintah Sugiharto mengambil uang dari Vidi Gunawan, adik Andi. Pengambilan uang itu berlangsung hingga empat kali. Pengambilan pertama sebesar 500.000 dollar AS di Cibubur Junction. Pengambilan uang kedua sebesar 400.000 dollar AS di Holland Bakery Kampung Melayu. Pengambilan uang ketiga terjadi di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) Auri, Depok, sebesar 400.000 dollar AS dan keempat di SPBU Kemang sebesar 200.000 dollar AS. Selanjutnya, Yoseph juga terima uang dari Paulus Tanos, pemilik PT Sandipala selaku salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, sebesar 300.000 dollar AS. Yoseph mengaku, uang itu dia terima dari istri Paulus di Menara BCA. Yoseph juga menerima uang dari Johanes Marliem, pemilik PT Biomorf Lone selaku perusahaan subkontrak PNRI, sebesar 200.000 dollar AS. Uang itu dia terima dari Johanes di Grand Indonesia. Selain itu, Yoseph juga menerima uang dari Ahmad Fauzi, Direksi PT Quadra Solution, sebesar 100.000 dollar AS. Perintah Yoseph mengaku, seluruh penerimaan uang itu adalah atas perintah Sugiharto dan uang tersebut diserahkan kepada Sugiharto. Saat dikonfirmasi, Ahmad Fauzi yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk Andi pun mengaku, dia menyerahkan uang 100.000 dollar AS itu kepada Yoseph untuk memenuhi perintah Sugiharto. “Saya kasih uang itu kepada Yoseph dengan menggunakan tas ransel,” ujarnya. Sementara dalam sidang perkara pemberian keterangan tak benar dengan terdakwa Miryam, jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo mengingatkan majelis hakim agar memperhatikan izin berobat yang diajukan Miryam. Pasalnya, penilaian tim dokter yang menangani Miryam sebelumnya menyatakan Miryam tak alami penyakit serius sehingga tak perlu mendatangi rumah sakit. “Dokter juga menyarankan agar Miryam dapat ditangani oleh dokter KPK terlebih dahulu jika tidak ada kondisi yang darurat,” kata Kresno. (MDN) |
Kembali ke sebelumnya |