Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Jokowi Jamin Akan Lindungi KPK
Tanggal 11 September 2017
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman 2
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Panitia Khusus
Isi Artikel JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membiarkan siapa pun yang berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, keberadaan komisi antirasuah harus dijaga. "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah," kata Jokowi setelah meresmikan ruas jalan tol Jombang-Mojokerto di Jombang, Jawa Timur, kemarin. Jokowi mengatakan KPK harus diperkuat lantaran korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ia juga mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan dan melawan korupsi. "Harus diperkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi," ujarnya. Senada dengan Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan pemerintah ingin mempertahankan posisi KPK. Ia tak sepakat dengan wacana pembekuan komisi antikorupsi. Menurut Kalla, pemerintah ingin tetap menjaga independensi KPK. "Pemerintah tentu tak bisa mencampuri, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang," ujarnya. Penegasan Jokowi dan Kalla tentang penguatan KPK ini dilontarkan di tengah kekhawatiran banyak kalangan atas meningkatnya upaya melemahkan-bahkan membubarkan-komisi antikorupsi. Kinerja Panitia Angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya, dianggap makin menunjukkan niat untuk mengkerdilkan KPK. Dipicu oleh polemik keterangan saksi korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, pembentukan Panitia Angket kini melebar dengan rencana melucuti kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan. Mereka juga hendak membatasi masa jabatan penyidik. Belakangan, usul dilontarkan anggota Panitia Angket, Henry Yosodiningrat, yang ingin agar KPK dibekukan. Ia meminta KPK untuk sementara diberhentikan, dan kewenangan penyidikan serta penuntutan dikembalikan ke kepolisian serta kejaksaan. Henry berdalih, pembekuan perlu dilakukan setelah Panitia Angket menemukan banyak hal terkait dengan kinerja KPK. Pemerintah dan publik, kata dia, harus meyakini bahwa temuan itu diperbaiki. Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, usul pembekuan KPK akan masuk dalam rekomendasi Panitia Angket yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September 2017. Belakangan, Henry meralat omongannya. Ia berujar bahwa pernyataannya itu merupakan pendapat pribadi, bukan sikap resmi partai ataupun Panitia Angket. Ia pun menyatakan sama sekali tak berniat melemahkan KPK meski mengusulkan pembekuan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai wacana pembekuan semakin menunjukkan niat Senayan yang telah terendus sejak Panitia Angket dibentuk akhir April lalu: membubarkan KPK. Klarifikasi Henry, kata dia, tidak mengubah substansi niat tersebut. "Kalau mau ralat, ya hentikan saja angketnya," ucapnya. Ketua Panitia Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, berpendapat usul itu wajar dilontarkan sebagai reaksi kekecewaan terhadap KPK. Namun ia mengatakan sikap resmi Panitia Angket bakal disampaikan dalam sidang paripurna. "Pansus tidak bisa sepihak," kata Agun, yang juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mempertanyakan efektivitas pembekuan KPK dalam memberantas korupsi. "Jangan-jangan nanti kita kembali lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," kata dia. AMIRULLAH | FAJAR PEBRIANTO | AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI  
  Kembali ke sebelumnya