Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Dana Optimalisasi Rp 49,9 Triliun: Rawan Ditunggangi Kepentingan
Tanggal 22 Juni 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 17
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Dana optimalisasi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai Rp 49,9 triliun. Seperti biasanya, Parlemen mendapat ruang untuk ikut menentukan alokasi dana tersebut. Kali ini, jatahnya senilai Rp 25,4 triliun. Dana optimalisasi adalah ruang fiskal yang diperoleh atas perubahan asumsi dasar Rancangan APBN berikut penyesuaian target beberapa sumber pendapatan negara dan belanja negara. Dana ini muncul pada setiap pembahasan APBN induk dan perubahan. Pembahasan asumsi dasar berikut penyesuaian target beberapa sumber pendapatan negara pada RAPBN Perubahan 2016 telah disepakati pekan lalu. Pada Selasa (21/6), Kementerian Keuangan memaparkan postur anggaran yang dihasilkan atas perubahan tersebut pada rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo hadir dalam rapat kemarin. Rapat dipimpin Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Berdasarkan catatan Kompas, dana optimalisasi senilai Rp 49,9 triliun tersebut terutama dihasilkan dari peningkatan asumsi harga jual minyak Indonesia dan asumsi produksi minyak siap jual. Asumsi harga jual minyak Indonesia meningkat dari 35 dollar AS per barrel pada RAPBN-P 2016 menjadi 40 dollar AS per barrel pada kesepakatan panitia kerja. Adapun asumsi produksi minyak siap jual meningkat dari 810.000 barrel per hari menjadi 820.000 barrel per hari.     Dari dana optimalisasi senilai Rp 49,9 triliun itu, jatah terbesar dialokasikan untuk tambahan belanja kementerian dan lembaga negara, yakni Rp 18 triliun. Tambahan belanja transfer daerah dijatah Rp 7,4 triliun. Alokasi detail terhadap dua mata anggaran tersebut, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, akan ditentukan bersama antara Banggar DPR dan Kementerian Keuangan. Dana optimalisasi lainnya digunakan untuk mengurangi target defisit, membayar bunga utang, serta memenuhi kewajiban kuota anggaran pendidikan dan kesehatan. Diawasi Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi berpendapat, dana optimalisasi adalah dana taktis yang pemanfaatannya relatif fleksibel. Selama ini, peran DPR sangat menentukan dalam pengalokasiannya. "Dana optimalisasi rawan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik tertentu. Pada akhirnya, dana optimalisasi lebih banyak melayani kepentingan elite. Ini harus diawasi," kata Apung. (LAS)
  Kembali ke sebelumnya