Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Angket Diakhiri Februari
Tanggal 16 Januari 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman 2
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Pimpinan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyudahi penyelidikannya yang telah berlangsung delapan bulan terakhir. Panitia angket dinilai sudah tidak lagi mendesak dengan semakin bertambahnya fraksi-fraksi di DPR yang ingin segera menyudahi kinerja panitia tersebut. Fraksi terbaru yang mendorong penyelesaian kerja Panitia Angket DPR terhadap KPK adalah Fraksi Partai Golkar. Senin (15/1), Golkar menarik anggotanya, Bambang Soesatyo, dari Panitia Angket KPK karena yang bersangkutan menjadi Ketua DPR. Selanjutnya, Golkar akan menarik semua anggotanya di panitia angket jika kerja panitia tidak segera disudahi pada masa sidang ketiga tahun sidang 2017-2018 ini, yang akan berakhir 14 Februari mendatang. Padahal, panitia angket diketuai oleh politisi Golkar, Agun Gunandjar. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, menilai, Panitia Angket KPK sudah tidak memiliki legitimasi politik yang kuat. Pasalnya, peta politik menunjukkan, mayoritas fraksi di DPR menghendaki kerja panitia angket segera diakhiri tanpa memunculkan rekomendasi yang memancing kegaduhan. Dari 10 fraksi di DPR, sejak awal ada tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menolak bergabung dengan panitia angket. Dalam perjalanan, Fraksi Partai Gerindra juga menarik anggotanya dari panitia angket. Dalam Rapat Paripurna DPR pada September 2017 untuk memperpanjang masa kerja panitia angket, Fraksi PAN juga merekomendasikan agar kerja panitia itu segera disudahi. Saat ini, perwakilan sejumlah fraksi, seperti Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sudah jarang mengikuti rapat-rapat di panitia angket. ”Melihat fakta di lapangan, keberadaan panitia angket pada saat ini sudah sangat lemah dan sudah tidak ada urgensinya. Tidak ada pilihan lain kecuali segera mengakhiri kerja panitia,” tutur Yandri. Tak ada revisi Kemarin, sebelum Rapat Paripurna DPR dengan agenda pelantikan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR, Panitia Angket DPR terhadap KPK mengadakan rapat internal. Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan, rapat itu untuk mematangkan rekomendasi yang akan disampaikan. Panitia Angket KPK sudah menetapkan akan merampungkan kerja pada Februari mendatang. Dalam beberapa minggu ini, panitia akan memfinalkan hasil penyelidikannya. Dalam rekomendasinya, lanjut Eddy, panitia angket tidak akan mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Kalaupun ada rekomendasi yang sedikit keras, ujarnya, hal itu mengatur soal penyadapan untuk lebih lanjut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini masuk Program Legislasi Nasional 2018 dan akan dibahas Komisi III DPR. Rekomendasi lain ditujukan kepada pimpinan KPK agar membenahi tata kelola kelembagaannya sehingga tidak memunculkan potensi penyelewengan serta konflik internal di lembaga tersebut. ”Jadi, tidak perlu sampai merevisi UU KPK. Kalau RUU Penyadapan, itu sudah disetujui KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III tahun lalu,” kata Eddy. Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menjamin, panitia angket tidak akan merekomendasikan untuk merevisi Undang-Undang KPK dan mengutak-atik kewenangan KPK. ”Masa kerja DPR periode 2014-2019 hanya sisa 18 bulan dan kini sibuk dengan tahun politik. Jadi, tidak ada waktu lagi untuk merevisi UU KPK. Tidak ada prioritas itu, kecuali KPK sendiri yang minta direvisi,” kata Bambang. Hal senada diucapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan. Ia mengatakan, pimpinan DPR segera menjadwalkan pertemuan dengan sepuluh fraksi di DPR guna membicarakan rencana Panitia Angket KPK tutup buku. ”Kami akan koordinasi dengan Ketua DPR yang baru untuk menyamakan frekuensi, lalu mengonsolidasikannya dengan fraksi-fraksi lain,” ujarnya. (AGE/SAN)
  Kembali ke sebelumnya