Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Korupsi Gerus Hak Rakyat
Tanggal 06 Februari 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel KOMPAS/DODY WISNU PRIBADI Bupati Nyono Wihandoko Suharli. Dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dipungut dari 34  puskesmas di Jombang, Jawa Timur, bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 34 juta. Posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian membuat ASN akan melakukan apa saja demi mempertahankan jabatannya. JAKARTA, KOMPAS – Korupsi dana kapitasi pusat kesehatan masyarakat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan wajah korupsi yang tidak manusiawi. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengorupsi hak dasar rakyat dengan memungut dana kapitasi yang diduga untuk kepentingan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Jombang, 27 Juni mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, Nyono melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati memotong dana kapitasi dari BPJS Kesehatan untuk 34 pusat kesehatan masyarakat di Jombang pada kurun Juni hingga Desember 2017. Pungutan itu bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 34 juta dengan total uang yang dipungut mencapai Rp 434 juta.   KOMPAS/ALIF ICHWAN KPK OTT Bupati Jombang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dugaan kasus penerimaan atau suap. Tampak Bupati Jombang siap di periksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (3/2). Kompas/Alif Ichwan (AIC) 03-02-2018 Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Senin (5/2), mengatakan, korupsi di Jombang berbeda dengan di daerah lain, yang umumnya mengambil untung dari komisi proyek oleh swasta. ”Korupsi di Jombang ini menampakkan wajah kejamnya yang sempurna dan tidak manusiawi dari korupsi karena modus korupsi di Jombang ini nyata-nyata mengambil hak dasar rakyat. Uang jaminan kesehatan yang menjadi jalan bagi akses kesehatan publik dipotong atau dikutip demi kepentingan bupati untuk berkuasa kembali. Di sinilah kasus Jombang harus menjadi perhatian dari Kementerian Dalam Negeri tentang kejahatan luar biasa korupsi,” tutur Endi menjelaskan. Korupsi di Jombang ini menampakkan wajah kejamnya yang sempurna dan tidak manusiawi dari korupsi karena modus korupsi di Jombang ini nyata-nyata mengambil hak dasar rakyat. Kemendagri didorong untuk melakukan evaluasi dan audit seluruh pemerintahan daerah. Tingginya biaya kontestasi akibat praksis politik uang rentan membuat petahana menghalalkan segala cara untuk mengumpulkan ongkos politiknya. Berkait hal ini, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, umumnya korupsi di daerah dipicu oleh buruknya sistem merit atau penempatan orang dalam jajaran birokrasi. Posisi kepala daerah, yang diraih melalui proses politik, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) membuat aparatur sipil negara akan melakukan apa saja, termasuk memotong anggaran, untuk menyetorkan upeti demi mempertahankan jabatannya. M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (4/2). KASN juga membuat penelitian mengenai potensi kerugian negara apabila jual-beli jabatan ini dibiarkan. Rata-rata ada Rp 46 triliun uang yang berputar di dalam jual-beli jabatan ini. Namun, potensi kerugian negara akibat praktik itu nilainya tiga kali lipat atau sekitar Rp 138 triliun per tahun. ”Aparatur sipil negara yang telah menyetorkan uang untuk kepala daerah sudah tentu tidak mau rugi atau kehilangan uang. Dia pasti akan mengambil untung dari anggaran dinasnya untuk menutupi uang yang telah dia berikan kepada kepala daerah,” tutur Sofian. Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kepala daerah sudah memahami area rawan korupsi. Penangkapan Bupati Jombang dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atau suap dinilai sebagai bukan kesalahan sistem pemerintahan atau penganggaran di daerah. ”Sistemnya sudah betul. Mereka (kepala daerah) sudah paham semua mengenai area rawan korupsi, mulai dari masalah perencanaan anggaran, jual-beli jabatan. Bolak-balik Presiden, Menko, dan saya berbicara soal ini. Kalau sampai terjadi, masa yang disalahkan sistemnya. Kan, tidak,” kata Tjahjo seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat ini, Mendagri juga menetapkan Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab sebagai pelaksana tugas Bupati Jombang menggantikan Nyono. Penggeledahan Sementara di Jombang, Senin (5/2), penyidik KPK terus mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus Nyono. Sepuluh penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Jombang, ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Jombang, rumah dinas Bupati Jombang, serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Jombang. Penggeledahan itu didampingi Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Sekretaris Daerah Jombang Ita Triwibawati, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jombang Agus Purnomo. Sejumlah polisi mengawal proses penggeledahan. (REK/MHD/ODY)
  Kembali ke sebelumnya