Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Produk Farmasi: Viostin DS dan Enzyplex Dilarang Beredar
Tanggal 06 Februari 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman 14
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel   JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin edar dua produk farmasi, Viostin DS dan Enzyplex, menyusul ditemukannya DNA babi pada dua produk itu dalam pemeriksaan sampel yang beredar di pasaran. Hasil temuan itu tidak sesuai data awal saat produk didaftarkan oleh produsen.   Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan, ada ketakkonsistenan data pre-market (sebelum beredar) dari produsen dengan hasil pengawasan post-market(setelah beredar) oleh BPOM. Hasil uji post-market menunjukkan ada DNA babi, sedangkan data produsen dan lulus evaluasi BPOM saat pendaftaran menyebut dua produk memakai bahan baku sapi. Untuk itu, BPOM memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia selaku produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex. ”BPOM mencabut nomor izin edar dua produk itu,” kata Penny saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/2). Menurut Penny, BPOM mengawasi obat dan suplemen makanan komprehensif lewat pengawasan produk sebelum beredar dan setelah produk beredar. Dalam evaluasi sebelum beredar, produsen dua produk itu menyatakan bahan produk itu tak mengandung DNA babi (porcine free), tapi memakai sapi. Namun, hasil pemeriksaan Viostin DS nomor bets BN C6K994H dengan nomor izin edar POM SD.051523771 dan Enzyplex tablet nomor bets 16185101 bernomor izin edar DBL7214704016A1 yang beredar menunjukkan, keduanya mengandung DNA babi. Viostin DS adalah suplemen untuk meringankan osteoartritis, rematik, serta gangguan sendi dan tulang rawan. Adapun Enzyplex adalah obat lambung dan saluran cerna yang mengandung enzim pencernaan, multivitamin, dan mineral demi melancarkan pencernaan dan metabolisme. Sementara itu, Direktur Komunikasi Korporat Pharos Ida Nurtika, secara tertulis, menyampaikan, pembuatan Viostin DS memakai bahan baku sapi impor dari Spanyol dan bersertifikat halal dari Halal Certification Services yang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, hasil pemeriksaan BPOM pada Viostin DS bets tertentu menunjukkan ada DNA babi. Sesuai instruksi BPOM, Pharos menarik Viostin DS dari peredaran secara bertahap serta menghentikan produksi dan penjualannya. Dari penelusuran bets sama, PT Pharos menemukan, sumber pencemaran dari bahan baku Viostin DS, yakni Chondroitin sulfate, dipasok dari Spanyol. Manajemen Pharos menyesalkan itu dan meminta maaf kepada konsumen Indonesia. Adapun PT Medifarma Laboratories belum bisa dikonfirmasi terkait pencabutan izin edar Enzyplex. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai, produsen harus memberi kompensasi kepada konsumen. Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI Lukmanul Hakim, Viostin DS dan Enzyplex belum bersertifikat halal. (ADH)
  Kembali ke sebelumnya