Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul 10.500 Pekerja Terancam
Tanggal 21 Februari 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman 21
Kata Kunci
AKD - Komisi IX
Isi Artikel KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi: Buruh pabrik berjalan beriringan saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3/2017). SIDOARJO, KOMPAS — Sedikitnya 10.500 tenaga kerja di sektor industri manufaktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam dirumahkan menyusul gelombang relokasi ke luar negeri. Kondisi bisnis di dalam negeri dinilai lebih berat karena beban upah tenaga kerja tinggi, padahal pasar global belum pulih sepenuhnya. Ancaman perumahan karyawan setidaknya berasal dari industri alas kaki PT Ecco Indonesia yang mempekerjakan 7.500 karyawan dan pabrik minyak goreng beserta produk turunannya PT MS yang mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan.   Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, para pengusaha terkait telah menyampaikan rencana relokasi pabrik ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Diperlukan kebijakan yang solutif untuk mencegah ledakan pengangguran. ”Ecco mengalihkan produksi secara bertahap ke Vietnam awal 2018. Mereka telah membangun pabrik dengan kapasitas produksi persis dengan pabrik di Indonesia,” ujar Saiful Ilah, Selasa (20/2), di Sidoarjo. Ecco memiliki pabrik di lima negara, salah satunya di Indonesia. Perusahaan asal Denmark yang beroperasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, sejak 1991 ini berkapasitas produksi 8 juta pasang sepatu per tahun dan 100 persen produknya diekspor. Manager Business Relation PT Ecco Indonesia Dwi Yoga, yang dihubungi terpisah, membenarkan hal itu. Tahun ini pabrik mengurangi produksi hingga 1 juta pasang sepatu dari total produksi 7 juta pasang per tahun dan mengalihkan ke Vietnam. ”Proses pengalihan produksi disesuaikan dengan perkembangan kondisi iklim usaha di Indonesia. Harapannya iklim usaha membaik sehingga investor mempertahankan pabrik disini,” kata Yoga. Tidak hanya 7.500 karyawan terancam kehilangan pekerjaan, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Daya saing turun Menurut Yoga, pengalihan produksi terjadi karena beban biaya produksi tinggi dan meningkat setiap tahun akibat naiknya upah minimum regional dan upah sektoral. Beban itu berdampak pada turunnya daya saing produk di pasar global. Beberapa tahun lalu biaya produksi di Indonesia paling kompetitif dibandingkan dengan empat negara lain. Sekarang biaya produksi jauh lebih tinggi daripada Thailand dan Vietnam. Pada industri alas kaki, 60 persen biaya produksi adalah ongkos tenaga kerja. ”Selisih upah antara Indonesia dan Vietnam Rp 1 juta per bulan per pekerja. Di sisi lain, iklim investasi di Vietnam makin membaik yang diwujudkan dalam bentuk kemudahan berinvestasi dan keringanan pajak,” kata Yoga. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sidoarjo Muhammad Husni Thamrin mengatakan, perusahaan wajib membayar upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). UMK Sidoarjo 2018 Rp 3.577.428 per bulan, naik 8,71 persen dari sebelumnya Rp 3.290.800. Upah sektoral Sidoarjo 2018 mencapai 9 persen dari upah minimum. Upah sektoral ini wajib bagi 111 sektor usaha termasuk industri alas kaki. Upah sektoral kerap dikeluhkan pengusaha karena UMK dinilai sudah tinggi. Upah sektoral diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 1 Tahun 2018. Upah sektoral diterapkan di kawasan ring satu industri Jatim, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Kota Surabaya mengusulkan upah sektoral 5 persen UMK, Sidoarjo 9 persen UMK, dan Kabupaten Pasuruan mengusulkan 8 persen UMK. Kabupaten Gresik dan Mojokerto tidak mengusulkan UMSK. (NIK)
  Kembali ke sebelumnya