Isi Artikel |
ADELINA Lisao, tenaga kerja asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, meninggal karena dianiaya majikannya di Malaysia, Ahad dua pekan lalu. Kematian ini menambah catatan buruk pengiriman tenaga kerja Indonesia. Dijuluki pahlawan devisa, nasib buruh migran asal negeri ini ternyata masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Sejarah
128 tahun lalu, tepatnya 21 Mei 1890, Belanda mengirim TKI ke Suriname
32.986 TKI dikirim ke Suriname sejak 1890 sampai 1939
94 TKI pertama kali dikirim ke wilayah jajahan Belanda di Amerika Selatan tersebut
Tahun Pengaturan TKI
1960-an Penempatan TKI belum melibatkan pemerintah, berdasarkan kekerabatan dan perorangan
1970 Aturan soal TKI keluar dan penempatan mulai menggunakan pihak swasta
2004 Lahir undang-undang soal penempatan dan perlindungan TKI
2007 Dibentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Tki Bermasalah
>1,3 juta TKI diperkirakan ilegal pada 2016
± 19 ribu TKI dideportasi setiap tahun ke kampungnya
» 69 TKI meninggal di Malaysia pada 2017
» 62 di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur
» 228 terancam hukuman mati di Malaysia pada 2016
Pengaduan
» 4.475 pengaduan TKI pada 2017
» 1.777 pengaduan berasal dari TKI di Malaysia
» 443 pengaduan atau sekitar 10 persen karena ingin pulang
Pengiriman Tki
6,5 juta jumlah TKI berstatus legal
US$ 8,85 miliar, sumbangan devisa pada 2016
US$ 2,77 miliar di antaranya sumbangan TKI di Arab Saudi
2017
» 261.820 TKI dikirim ke luar negeri30% di antaranya ditempatkan di Malaysia
» 92.158 orang bekerja sebagai pembantu
Provinsi pengirim TKI terbanyak:» 63.498 Jawa Timur
» 54.737 Jawa Tengah
» 50.756 Jawa Barat
Negara tujuan diminati karena gajinya (per bulan)
Rp 16 juta Korea Selatan
Rp 7,5juta Hong Kong
Rp 7 juta Taiwan
|