Isi Artikel |
Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat badan musyawarah dengan pimpinan komisi dan fraksi untuk membahas pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Diharapkan, uji kelayakan dan kepatutan dapat dilaksanakan pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 27 April 2018.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (4/3). ”Calon anggota KPPU hasil seleksi panitia seleksi yang diserahkan pemerintah sudah diterima DPR. Pada masa sidang sebelumnya, uji kelayakan dan kepatutan belum dibahas karena acara-acara di DPR, termasuk Komisi VI, cukup padat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, tidak ada hambatan dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota KPPU, Rhenald Kasali, berharap, Komisi VI DPR dapat segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPPU yang sudah diserahkan pemerintah.
”Saya sarankan Komisi VI buka saja 18 nama calon anggota KPPU yang sudah diserahkan dan melihat rekam jejaknya. Jangan fokus pada peserta seleksi yang tidak lulus,” katanya.
Rhenald menilai ada anggota Komisi VI yang mempersoalkan mengapa ada peserta seleksi calon anggota KPPU yang tidak lulus. ”Padahal, peserta tersebut tidak lulus tes psikologi yang dilakukan oleh lembaga independen,” katanya.
Masa jabatan
Selain itu, lanjut Rhenald, ada juga yang mempersoalkan independensi anggota pansel. Ia menjelaskan, anggota pansel calon anggota KPPU diumumkan pada Juli 2017. Jika anggota Komisi VI mempersoalkan anggota pansel, ia mempertanyakan mengapa tidak dipersoalkan saat nama-nama anggota pansel diumumkan. ”Mengapa baru dipersoalkan setelah hasil seleksi dikeluarkan dan diserahkan ke DPR,” katanya.
Masa jabatan anggota KPPU yang berakhir pada 27 Februari 2018 sudah diperpanjang kembali. Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan keanggotaan KPPU periode 2012-2017 sampai 27 April 2018. Masa jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 sebenarnya berakhir pada 27 Desember 2017.
Namun, karena proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota KPPU untuk periode 2017-2022 tertunda, Presiden memperpanjang masa jabatan anggota KPPU saat ini sampai 27 Februari 2018. (FER)
|