Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPPU - Pansel Bantah Tuduhan Konflik Kepentingan
Tanggal 06 Maret 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman 18
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan 2017-2022 menyatakan telah membuat proses seleksi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada Presiden dan publik. Pansel menolak tuduhan tentang adanya konflik kepentingan dan keinginan melemahkan KPPU. ”Agak aneh juga kenapa (tuduhan) itu muncul setelah kami menyelesaikan tugas dan menyerahkan hasil seleksi kepada Presiden,” kata ketua merangkap anggota Pansel Calon Anggota KPPU 2017-2022, Hendri Saparini, di Jakarta, Senin (5/3). Hendri mengatakan, pansel tidak merasakan adanya konflik kepentingan karena desain seleksi calon anggota KPPU dirancang dengan tidak memungkinkan adanya intervensi. Ia mengatakan, begitu dibentuk, pansel langsung bekerja karena tidak ingin ada kekosongan anggota KPPU. Pansel yang dibentuk pada 8 Agustus 2017 ini beranggotakan Rhenald Kasali, Ine Minara S Ruky, Paripurna P Sugarda, dan Alexander Lay. Cecep Sutiawan sebagai sekretaris, bukan anggota. Pendaftaran calon anggota KPPU dimulai 16 Agustus-11 September 2017, diperpanjang 15-22 September 2017. Dari 249 pelamar yang masuk, 225 dinyatakan lolos seleksi. ”Dalam melakukan penilaian, pansel membuat dua tim penilai,” kata Hendri. Setiap peserta dinilai oleh dua tim ini. Pemeriksaan jawaban dilakukan secara anonim atau tanpa nama peserta, hanya menggunakan kode. Kedua nilai kemudian digabungkan dan diranking. ”Setelah ranking didapat, baru kami kembalikan nama berdasarkan kode,” ujarnya. Sebanyak 72 peserta lolos passing grade atau batas lolos untuk mengikuti seleksi uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dengan bantuan konsultan independen yang dipilih berdasarkan proses lelang sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada tahap ini juga dilakukan uji psikologi. Pansel lalu meloloskan 26 peserta yang berada di peringkat ke-1 hingga 26 pada hasil uji kompetensi. Sebanyak 26 peserta tersebut dimintakan rekam jejaknya pada lembaga-lembaga terkait, seperti Polri, PPATK, KPK, dan Kejaksaan Agung. ”Kami juga minta masukan dari publik dan melakukan wawancara terbuka,” ujar Hendri. Sebanyak 18 nama calon yang terpilih disampaikan kepada Presiden, 11 November 2017. Presiden kemudian menyerahkan kepada DPR pada 22 November 2017. Namun, hingga masa jabatan anggota KPPU 2012-2017 berakhir pada 27 Desember 2017, belum dilakukan uji kelayakan oleh DPR Ine Minara mengatakan, perkara persaingan usaha mencakup praktik bisnis yang rumit dan kompleks sehingga diperlukan analisis ekonomi. (CAS)
  Kembali ke sebelumnya