Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Penampung Dana Tax Amnesty Siap Diberlakukan
Tanggal 27 Juni 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah siap membentuk pusat keuangan offshore (offshore financial center). Pusat keuangan offshore ini biasa didefinisikan sebagai kawasan atau yurisdiksi suaka pajak. Meski belum ada kepastian aliran dana hasil repatriasi, jika Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan, Darmin menilai pembentukan tax haven cukup penting. "Kalau dana dalam jumlah besar masuk, dilepas begitu saja di pasar keuangan, bisa bubble di sana-sini," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut Darmin, offshore financial center itu tak akan berbeda jauh dengan tax haven di negara lain. Selain itu, wilayah tax haven ini akan menjadi pusat manajemen hasil tax amnesty selama tiga tahun pertama. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis dana repatriasi yang masuk akan mencapai Rp 1.000 triliun. Karena itu, dia melempar wacana pusat suaka pajak yang telah dibicarakan di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembentukan wilayah suaka pajak direncanakan agar basis bisnis warga negara Indonesia bisa berada di dalam negeri. Bambang mengatakan sudah memiliki tempat yang akan dijadikan tax haven. Meski enggan membocorkan, dia menyatakan wilayah itu syaratnya harus berupa kota atau kabupaten dengan infrastruktur maju. "Syaratnya, ada perbankan nasional di situ, daerah yang infrastrukturnya memadai," katanya. Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Pengampunan Pajak. Kemungkinannya, beleid tersebut akan disahkan hari ini. Selanjutnya, asumsi penerimaan tambahan akan dimasukkan ke dalam pendapatan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Target penerimaan telah disepakati Rp 1.786,2 triliun, belum termasuk hasil tax amnesty. Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir menyatakan pengesahan RUU Pengampunan Pajak akan dilakukan sebelum RUU APBN-P, dan merupakan kesepakatan politik parlemen dan pemerintah. Skenarionya, segera setelah RUU Pengampunan Pajak disahkan, asumsi tambahan penerimaan negara dari program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun akan dimasukkan ke asumsi penerimaan APBN-P. "Kami tunggu hingga sesaat RAPBN-P 2016 diketuk Selasa esok," ucapnya. ANDI IBNU  
  Kembali ke sebelumnya