Isi Artikel |
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kementerian Perdagangan menyegel 5 ton bawang putih impor di gudang importir di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (12/3). Bawang putih yang sempat dijual di Pasar Induk Kramatjati itu diduga bibit bawang putih yang tak seharusnya dijual di pasar sebagai bawang putih konsumsi.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menyegel 254 karung berisi sekitar 5 ton bawang putih impor yang sempat beredar di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur. Bawang putih itu diberi label benih.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, saat mengecek gudang tempat penyimpanan bawang putih itu di kompleks pergudangan di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (12/3), menyatakan, selain pelanggaran administrasi, ada potensi pelanggaran aturan perdagangan oleh importir. ”Kami masih menyelidikinya,” ujarnya.
Bawang putih impor itu beredar di Pasar Induk Kramatjati pada 2 Maret 2018. Selain logo dan nama merek di bagian depan, ada kertas terselip di belakang bawang karung, bertuliskan benih bawang putih asal Jinxiang, China, dengan data produksi Januari 2018. Menurut Veri, benih mestinya didistribusikan kepada petani, bukan ke pasar dan dijual sebagai bawang konsumsi.
Importir punya izin impor benih bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Menurut Veri, importir telah mengimpor 232 ton (13.050 karung), antara lain melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, per 26 Februari 2018.
Bawang putih yang disegel itu milik PT Tunas Sumber Rejeki (TSR). Direktur Utama TSR Sutrisno mengatakan, bawang putih yang disegel itu adalah bawang putih konsumsi, bukan benih seperti yang dituduhkan. Namun, dia tidak tahu asal label kertas itu. Sutrisno menambahkan, sebagai importir, dia rugi jika menjual benih ke pasar konsumsi karena harganya lebih rendah. ”Harga benih bawang putih di tingkat petani bisa Rp 60.000 per kg. Saya rugi kalau jual sebagai bawang konsumsi yang harga jual ke pedagang di Kramatjati Rp 20.000 per kg,” ujarnya.
Selain impor benih, kata Sutrisno, pihaknya mendapat izin untuk mengimpor bawang putih konsumsi. Saat dikonfirmasi, Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Sukarman, tidak menjawab soal kuota dan kewajiban tanam yang harus dipenuhi PT TSR.
Namun, pihaknya mengklaim telah memproses permohonan izin impor benih bawang putih sesuai prosedur. Jika ada penyimpangan yang dilakukan importir, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (MKN)
|