Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul GARAM INDUSTRI - Jaga Pasokan, Solusi Sedang Disiapkan
Tanggal 16 Maret 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman 17
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel Bongkar muat garam impor dari lambung Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8). Sebanyak 27.500 ton garam impor dari Australia itu rencananya akan disebar ke sejumlah Industri Kecil Menengah di tiga wilayah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.   JAKARTA, KOMPAS – Investasi di semua sektor industri memerlukan jaminan ketersediaan bahan baku. Jika pasokan bahan baku terganggu, maka kinerja industri juga akan terganggu. Karena itu, kebutuhan garam industri, sebagai salah satu bahan baku di sektor industri, mesti dipenuhi. Seperti diberitakan, lebih dari 21 pabrik menghentikan produksi akibat kekurangan atau kehabisan stok garam industri. Industri yang menghentikan produksi itu antara lain industri makanan dan minuman, farmasi, dan pengolah garam industri (Kompas, 15/3). Saat dikonfirmasi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sudah ada rencana untuk mengatasi persoalan itu. ”Kita tunggu saja,” katanya seusai membuka pameran Keramika di Jakarta Convention Center, Kamis (15/3). Ditanya perihal pengalihan kewenangan rekomendasi impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kemenperin, Airlangga meminta untuk menunggu. ”Tunggu saja. Sedang dalam proses,” ujarnya. Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kekurangan kebutuhan impor garam untuk industri seharusnya bisa dibicarakan antara Kemenperin dan KKP. Namun, hingga kini, pihaknya belum menerima surat permintaan tertulis dari Kemenperin terkait angka kebutuhan tambahan impor garam. KKP memberikan rekomendasi impor garam dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Perdagangan. ”Rekomendasi impor garam penting dilakukan KKP untuk kepentingan perlindungan petambak garam sesuai amanat undang-undang,” katanya. Perhitungan impor Tahun ini, KKP merekomendasikan impor garam untuk kebutuhan industri sebanyak 2.133.776 ton yang disalurkan bertahap. Jumlah itu mengacu pada hasil perhitungan KKP terhadap stok garam, yang sebanyak 349.505 ton, estimasi produksi garam tahun ini sebanyak 1,5 juta ton, serta kebutuhan garam sebanyak 3.983.280 ton. Sementara itu, Rapat Koordinasi Bidang Pembahasan Kebutuhan Garam untuk Industri pada 19 Januari 2018 menetapkan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi di Jakarta, kemarin, menyatakan, peraturan pemerintah tentang garam industri sudah selesai dibahas. Peraturan pemerintah itu intinya tentang ketentuan pemenuhan garam industri sebagai bahan baku atau bahan penolong industri. ”Pembahasan di level teknis sudah selesai. Prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara. Di sana, biasanya masih bisa minta klarifikasi pihak-pihak terkait atau bisa juga langsung diajukan,” kata Elen. Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, Kemenperin memiliki landasan dalam memperjuangkan pemenuhan bahan baku bagi industri. (CAS/LKT/LAS)
  Kembali ke sebelumnya