Isi Artikel |
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyegel 5 ton bawang putih impor di gudang importir di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (12/3). Bawang putih yang sempat dijual di Pasar Induk Kramatjati itu diduga bibit bawang putih yang tak seharusnya dijual di pasar sebagai bawang putih konsumsi.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha berharap harga bawang putih jelang bulan ramadhan dan lebaran tidak melebihi Rp 30.000 per kilogram. Mereka ingin agar para importir tidak menjual bawah putih dua kali lipat dari harga beli.
Dalam kelompok diskusi secara tertutup di Jakarta pada Selasa (13/3) antara KPUU, pemerintah, dan sejumlah pengusaha, mereka berharap harga bawang putih dapat dikendalikan. Hal tersebut dibicarakan karena jelang bulan Ramadan dan lebaran, harga bawang putih akan melonjak naik.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, sebanyak 80 persen bawang putih di Indonesia diimpor dan sebagian besar dari China. “Harga bawang putih di negara asalnya tidak melebihi Rp 15.000 per kilogram,” kata Chandra saat ditemui seusai diskusi.
Chandra mengatakan, dengan murahnya harga bawang putih di negara asalnya, maka pemerintah sebaiknya segera menerbitkan surat Rekomendasi Impor Produk Hotikultura (RIPH) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Hal tersebut perlu dilakukan agar importir segera dapat mengimpor pada waktu yang tepat sehingga harga bawang putih di Indonesia terkendali.
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS
Komisioner KPPU Chandra Setiawan
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga bawang putih pada 1 Maret sebesar Rp 30.034 per kilogram dan pada Selasa (13/3) sebesar Rp 29.381 per kilogram. Chandra menegaskan, seharusnya harga bawang putih tidak melebihi Rp 30.000 per kilogram karena pasokan melimpah. Selain dari impor, beberapa daerah sedang panen bawang putih. Saat ini, kebutuhan masyarakat pada konsumsi bawang putih rata-rata 40.000 ton per bulan.
Chandra mengatakan, KPPU telah mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengambil keuntungan di atas normal. Meskipun demikian, Chandra berpandangan, pemerintah tidak perlu membelakukan batas harga bawah dan atas sebab harga bawang putih telah sesuai dengan harga di pasar internasional.
Menurut Chandra, pengusaha tidak akan menaikkan harga setinggi-tingginya untuk disimpan. “Tindakan tersebut akan terlalu beresiko bagi pengusaha karena bawang putih akan busuk apabila disimpan dalam waktu yang lama,” ujarnya. (DD08)
PRAYOGI.SULISTYO
-
|