Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PERDAGANGAN - Kemendag Permudah Proses Importasi Barang
Tanggal 23 Maret 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel   JAKARTA, KOMPAS–Kementerian Perdagangan mempermudah proses importasi, terutama bahan baku, untuk menciptakan iklim usaha yang lebih mudah. Kemudahan proses importasi itu juga untuk memperlancar pergerakan arus barang atau sistem logistik bahan baku dan produk retail. Proses importasi dipermudah dengan menerapkan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor setelah melalui kawasan pabean atau post border. “Dengan kemudahan proses importasi, kode tarif barang yang diperiksa di kawasan pabean berkurang, dari 3.400 kode tarif barang menjadi 800,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (22/3). Ia hadir di acara “Sosialisasi dan Coaching Clinic Penyederhanaan dan Pergeseran Pengawasan Perizinan Impor dari Border ke Post Border. Acara itu dihadiri antara lain Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Melalui kebijakan baru itu, lanjut Oke, pelaku usaha atau importir harus membuat pernyataan secara mandiri telah memenuhi persyaratan impor sebelum barang impor digunakan, diperdagangan, atau dipindahtangankan. Dokumen persyaratan impor itu misalnya rekomendasi dari kementerian terkait barang yang diimpor. Kebijakan Kemendag mempermudah proses impor merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait logistik. Salah satu kebijakan memperbaiki logistik nasional dengan mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor. Budihardjo menilai, upaya yang dilakukan Kemendag dalam mempermudah proses importasi barang sangat positif. Sebab, dapat membantu pelaku usaha. Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan Kemendag, kebijakan dalam mempermudah importasi dapat semakin dipahami dan diimplementasikan. Ditindak Dalam acara sosialisasi itu, tambah Oke, pihak Kemendag akan menindak pelaku usaha yang melanggar kebijakan dalam mempermudah proses impor tersebut. Pelanggaran itu, antara lain persyaratan impor, seperti rekomendasi dari kementerian teknis, yang belum dilengkapi atau dipenuhi. “Pemerintah sudah memberikan kepercayaan dengan self declaration. Jangan menciderai kepercayaan dari pemerintah,” kata Oke. Dengan kebijakan itu, diharapkan pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, semakin mudah dan cepat memperoleh bahan baku impor. Selain itu, arus barang dan logistik lebih lancar dan administrasi impor lebih mudah.
  Kembali ke sebelumnya