Judul | RUU Amnesti Pajak Pekan Depan ke Paripurna |
Tanggal | 24 Juni 2016 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | 11 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi XI - Badan Legislasi |
Isi Artikel | [JAKARTA] Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak hampir rampung. Komisi XI DPR akan menggelar rapat kerja untuk meminta persetujuan setiap pasal dalam RUU itu pada Senin (27/6) sebelum dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR pada hari berikutnya, Selasa (28/6). Setelah disahkan di paripurna, UU Pengampunan Pajak diharapkan bisa diberlakukan mulai 1 Juli 2016 sesuai target pemerintah. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak perwakilan DPR Supriyatno mengatakan, pandangan setiap fraksi telah mengerucut terhadap setiap poinpoin pasal utama pengampunan pajak, termasuk juga soal kesepakatan besaran tarif deklarasi dan tarif repatriasi pengampunan. “Tapi masih ada fraksi yang agak berbeda sedikit. Kira-kira delapan fraksi (dari total 10 fraksi di DPR) sudah setuju,” kata dia, di Jakarta, Kamis (23/6). Menurut dia, seluruh fraksi di DPR pun telah menyetujui untuk memperpanjang masa berlakunya pengampunan pajak. Bila sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2016, seluruh fraksi telah sepakat masa pengampunan pajak untuk direlaksasi hingga 31 Maret 2017. “Soal tarif, besarannya sekitar 2,4%untuk periode pertama tanpa dan dengan repatriasi, dan 3,6% atau 5-10% untuk periode selanjutnya,” jelas dia. Mengenai instrumen investasi untuk menampung dana-dana repatriasi, dia menilai instrumennya cukup banyak. Namun, yang penting dananya masuk bank persepsi dulu, bank umum yang ditunjuk menkeu untuk menampung uang tebusan dan repatriasi. “Dari situ baru mereka mau investasi di sektor riil, infrastruktur, pertambangan, dan lainnya. Bank persepsi kira-kira bank BUKU 3 dan 4,” kata dia. Selain bank persepsi, juga ada manajer investasi untuk mengelola dana reptariasi ke obligasi BUMN maupun instrumen lain, tidak dibatasi. Jika wajib pajak (WP) menghendaki risiko rendah, maka disarankan masuk ke deposito. Target 1 Juli Sementara itu, Menteri K e u a n g a n B a m b a n g Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah masih memegang target pengampunan pajak bergulir mulai Juli 2016. “Pokoknya idealnya pengesahan sebelum APBN-P 2016 atau sebelum libur DPR. Progresnya sudah lumayan bagus untuk pembahasan pasal-pasalnya,” ujar dia. Mengenai skema pungutan tarif pengampunan pajak, dia mengatakan skemanya sangat sederhana. “Kuncinya, tarif repatriasi gak boleh tinggi. Selisih tarif repatriasi-deklarasi gak boleh dekat, dan itu bedanya dua kali lipat, gitu aja. Kalau soal angkanya berapa, ya tergantung kesepakatan dengan DPR,” ujar dia. Bambang mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan memberikan perlakuan dan fasilitas senyaman mungkin bagi wajib pajak (WP) yang berpartisipasi dalam pengampunan pajak. “Kita juga tidak membatasi uang repatriasi masuk surat berharga negara (SBN) akan selamanya di SBN. Anggap saja sebagai pintu masuk dulu, sebelum memutuskan mau ke ruangan ultimate investment yang mana,” kata dia. Dia juga mengatakan, pihaknya telah membahas ha l t e r s ebu t be r s ama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. ”Bisa gak uang yang saya bawa ke Indonesia dileverage atau dijaminkan untuk mendapat pinjaman lagi. Kebetulan saya sudah ketemu BI dan OJK khusus bahas ini. Semuanya sepakat, aturan yang membatasi akan direlaksasi, termasuk memberi ruang untuk leveraging atau jaminan,” ujar Bambang. Di samping itu, dia menyatakan kesiapan perbankan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pengampunan pajak. Dana-dana yang selama ini terdeteksi sebagai pinjaman back-toback akan dengan sendirinya terbaca sebagai aset, bukan lagi sebagai pinjaman. “Harapannya yang begitu benar-benar di-declare sebagai aset orang Indonesia. Dari yang awalnya back-toback loan pindah jadi equity,” ujar dia. [ID/Y-4] |
Kembali ke sebelumnya |