Isi Artikel |
Pedagang beras di Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, menata beras premium dagangannya sambil menunggu pembeli, Minggu (8/11/2015).
YOGYAKARTA, KOMPAS – Untuk menstabilkan harga barang kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan dan Lebaran mendatang, pemerintah mulai mengambil sejumlah langkah khusus. Salah satunya adalah mewajibkan pedagang beras di pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai harga eceran tertinggi (HET) mulai 13 April 2018, sekitar sebulan sebelum awal Ramadhan.
“Sejak tanggal 13 April, seluruh pedagang beras di pasar-pasar tradisional harus menjual beras medium sesuai HET,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam Rapat Koordinasi Daerah Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Jumat (6/4/2018), di Yogyakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2017, pemerintah telah mengatur HET beras medium dan beras premium.
HET beras medium dan beras premium itu bervariasi, tergantung pada wilayah penjualannya. HET beras medium berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) hingga Rp 10.250 per kg, sementara HET beras premium antara Rp 12.800 per kg hingga Rp 13.600 per kg.
SUMBER: KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah kebutuhan pokok.
Meski pemerintah telah menetapkan HET beras medium sejak Agustus 2017, rata-rata harga beras medium di pasaran masih lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data di situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, rata-rata harga beras medium kualitas I dan kualitas II di pasar tradisional di sebagian besar provinsi di Indonesia pada Jumat (6/4/2018) ini masih lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan pemerintah.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, rata-rata harga beras medium kualitas I Rp 12.000 per kg, sementara harga beras medium kualitas II Rp 11.400 per kg. Padahal, HET beras medium di wilayah Jawa, termasuk DIY, adalah Rp 9.450 per kg.
Dari berbagai provinsi yang terekam datanya di situs PIHPS Nasional, hanya Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki harga beras medium lebih rendah daripada HET. HET beras medium di NTB adalah Rp 9.450 per kg, sementara harga beras medium kualitas I di provinsi itu adalah Rp 8.750 per kg dan harga beras medium kualitas II Rp 8.500 per kg.
Enggartiasto mengatakan, agar penerapan HET beras medium di pasar-pasar tradisional itu bisa berlaku secara efektif mulai 13 April 2018, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan pemantauan. Apabila pemda menemukan harga beras medium ternyata masih lebih tinggi daripada HET yang ditetapkan pemerintah, pemda harus berkoordinasi dengan Perum Bulog setempat untuk menyalurkan beras milik Bulog ke pasar-pasar rakyat.
Langkah itu dilakukan agar harga beras di pasaran bisa turun. “Kami mohon bantuannya pada dinas perdagangan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, kami juga mohon pengawalan dari satgas pangan,” ujar Enggartiasto.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Koordinasi Daerah Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Jumat (6/4/2018), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta.
Dia menambahkan, apabila stok beras medium di pasar tradisional mulai menipis, pemerintah melalui Perum Bulog siap untuk menyalurkan stok beras yang dimiliki ke pasar-pasar tradisional. “Kami sekarang sudah menyiapkan stok beras yang cukup. Dengan beras impor yang sudah masuk, jumlah stok beras yang semula turun sampai dengan titik terendah sekarang sudah mulai naik,” ungkapnya.
Selain mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai HET, Enggartiasto menuturkan, pemerintah juga mewajibkan pemilik ritel modern untuk menyediakan dan menjual beras premium sesuai dengan HET.
Komoditas lain
Pemerintah juga mengambil langkah khusus untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok selain beras. Untuk minyak goreng, misalnya, pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng guna mengalokasikan 20 persen dari total produksinya untuk diproduksi dalam bentuk minyak goreng kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000 per liter dan minyak goreng curah dengan HET Rp 10.500 per liter.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberi keterangan pada wartawan seusai Rapat Koordinasi Daerah Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Jumat (6/4/2018), di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk daging sapi, Enggartiasto menyatakan, pemerintah menyiapkan daging beku hasil impor dengan harga jual ke konsumen senilai Rp 80.000 per kg. Daging beku itu berupa daging sapi yang diimpor dari Australia, Meksiko, dan Spanyol serta daging kerbau yang diimpor dari India.
Sementara itu, untuk bawang putih, Enggartiasto memaparkan, pemerintah terus berupaya menstabilkan harga komoditas tersebut, termasuk dengan melakukan impor. Pada pekan ini, sebanyak 400 kontainer bawang putih impor akan mulai masuk ke Indonesia secara bertahap. Bawang putih hasil impor itu akan dijual dengan harga Rp 25.000 per kg.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Budi Hanoto mengatakan, selama ini, tingkat inflasi di DIY masih cukup terkendali dan berada di bawah tingkat inflasi nasional. Namun, Budi menambahkan, ada faktor tertentu yang mendorong kenaikan tingkat inflasi di DIY beberapa waktu terakhir, antara lain kenaikan harga bawang putih yang tinggi. “Harga bawang putih yang tertinggi itu mencapai Rp 47.000 per kg,” katanya.
|