Judul | GARAM RAKYAT - Industri Pengolah Serap 1,5 Juta Ton Garam Lokal |
Tanggal | 06 April 2018 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi IV - Komisi VI |
Isi Artikel | Petani memanen garam di Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (16/9/2011). Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 16-09-2011 Jakarta, Kompas – Sebanyak 10 perusahaan pengolahan berkomitmen menyerap sekitar 1,5 juta ton garam yang diproduksi petani garam dalam negeri tahun ini. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam oleh industri di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Kamis (5/4/2018).Kementerian Perindustrian memfasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam di Indonesia dengan petani garam. Kerja sama dimaksud terkait penyerapan garam rakyat dan juga peningkatan kualitas garam rakyat. “Luasnya penggunaan garam berdampak pada semakin meningkatnya kebutuhan garam. Kebutuhan garam diharapkan bisa dihasilkan dari dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Kebutuhan garam nasional tahun 2018, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperkirakan sekitar 4,5 juta ton. rinciannya, kebutuhan garam industri sekitar 3,7 juta ton, dan konsumsi 800.000 ton. Soal peningkatan kualitas garam rakyat, menurut Airlangga, petani membutuhkan pembinaan secara teknis. Terkait itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pembinaan secara teknis. Program resi gudang serta perluasan dan penataan lahan jadi isu utama. “Inovasi teknologi oleh industri, KKP juga punya program dan anggaran dalam pengelolaan tambak garam,” katanya. Terkait disparitas harga garam impor dan garam lokal, menurut Airlangga, adalah hal baik apabila petani garam mendapatkan harga bagus. “Biar saja rakyat mendapatkan harga tinggi. Itu bagus. Jadi jangan menurunkan harga garam yang didapat rakyat,” katanya. Industri Garam – Pekerja memproses pembuatan garam di Desa Ketitang, Kecamatan Batang, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2016). Peningkatan kualitas garam dari para perajin diharapkan juga mendorong harga jual yang lebih baik. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa (WEN) 08-09-2016 Impor Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menuturkan, pemerintah menerbitkan izin impor garam industri tahun 2018 sebesar 3.016.185,27 ton. Tujuannya menjamin ketersediaan garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri. Sementara itu fasilitasi kerjasama industri pengolah garam untuk menyerap garam petani dilakukan untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan petani garam. Garam yang diserap terbagi di beberapa daerah, yakni Cirebon, Indramayu, dan Karawang di Jawa Barat; Demak, Jepara, Rembang dan Pati di Jawa Tengah. Selain itu juga di Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Surabaya di Jawa Timur serta Takalar dan Jeneponto di Sulawesi Selatan. Selain itu juga di Bima, Nusa Tenggara Barat serta Nagekeo dan Kupang di Nusa Tenggara Timur. Sekitar 100 petani dan kelompok petani garam menandatangani kerja sama penyerapan garam tahun 2018 dengan 10 industri pengolah garam. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Tony Tanduk menambahkan, dukungan peningkatan kualitas garam rakyat antara lain akan diwujudkan melalui bantuan mesin. Selain itu juga melalui pelatihan untuk meningkatkan mutu agar mencapai kualitas 1 dan mengarah ke kualitas garam industri. Perusahaan yang meneken kesepakatan itu, yakni PT Sumatraco Langgeng Makmur, Susanti Megah, Budiono Madura Bangun Persada, Niaga Garam Cemerlang, dan Unichem Candi Indonesia. Selain itu juga PT Cheetam Garam Indonesia, Saltindo Perkasa, Kusuma Tirta Perkasa, Garindo Sejahtera Abadi, dan Garsindo Anugerah Sejahtera.(CAS) |
Kembali ke sebelumnya |