Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PERDAGANGAN LUAR NEGERI - Halangan Ekspor Rumput Laut ke AS Diatasi
Tanggal 10 April 2018
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel   Warga Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, menjemur hasil panen rumput laut pada Kamis (27/8/2018). JAKARTA, KOMPAS — Halangan ekspor produk turunan rumput laut ke Amerika Serikat telah teratasi. Hal itu setelah Departemen Pertanian Amerika Serikat atau USDA memasukkan kembali karagenan atau produk ekstraksi rumput laut dalam daftar pangan organik Amerika Serikat pada 4 April 2018. Keputusan itu mulai berlaku efektif pada 9 Mei 2018 dan akan berlaku hingga 29 Mei 2023. Keputusan itu merujuk pada hasil Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan organik dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (national list of allowed and prohibited substances). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (10/9/2018), mengatakan, Departemen Pertanian AS menyatakan, karagenan terus diperlukan karena tidak tersedianya alternatif pengganti yang alami. Gellan gum, guar gum, dan xanthan gum tidak memadai dalam mereplikasi fungsi khusus yang dimiliki karagenan di seluruh lingkup penggunaannya dalam berbagai produk pertanian. ”Keputusan AS itu merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia, terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut. Indonesia dapat terus mengekspor rumput laut dan produk turunannya sebagai salah satu produk ekspor andalan kelautan ke AS,” kata Oke. Menurut Oke, dengan tetap masuknya karagenan dalam daftar produk pangan organik AS, potensi nilai ekspor rumput laut dan produk turunannya sebesar 207,33 juta dollar AS atas dapat terselamatkan. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat terus meningkat seiring dengan tren permintaan pangan organik global yang terus meningkat di sektor industri makanan dan minuman. Warga Pulau Terong, Kecamatan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menambah sumber ekonominya juga dengan membiakkan rumput laut, Selasa (3/2/2015). Rumput laut berpotensi menjadi komoditas andalan ekspor dengan total ekspor pada tahun 2014 sebesar 200.000 ton, sekitar 50 persen di antaranya dipasok ke China Sebelumnya, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut ke AS dari negara-negara mitra dagangnya terancam dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (NOSB) AS. NOSB memberi rekomendasi untuk mengeluarkan karagenan dari daftar pangan organik. Rekomendasi itu disampaikan pada pertemuan Sunset Review Daftar Pangan Nasional AS pada November 2016. Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengemukakan, keberhasilan pengamanan akses pasar produk rumput laut dan turunannya ke AS itu merupakan upaya bersama Kementerian Perdagangan, KBRI Washington DC, Asosiasi Rumput Laut Indonesia, dan para pemangku kepentingan terkait. Upaya pengamanan akses pasar itu dilakukan sejak pertengahan 2016. ”Salah satunya adalah dengan menyampaikan submisi disertai bukti ilmiah dan memberikan tanggapan pada pertemuan dengar pendapat yang digelar NOSB,” katanya. Ke depan, lanjut Pradnyawati, Indonesia perlu mempertahankan rumput laut dan produk turunannya agar tetap bisa masuk dalam Daftar Pangan Nasional AS. Misalnya membenahi sektor rumput laut dalam negeri dengan cara mengembangkan bibit kultur jaringan yang berkualitas. ”Budidaya rumput laut dan produk turunannya yang bersertifikasi organik juga perlu terus dilakukan. Begitu juga dengan kampanye positif produk tersebut di media sosial,” katanya.
  Kembali ke sebelumnya