Isi Artikel |
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pekerja menata tumpukan karung berisi gula rafinasi sebagai salah satu bahan baku untuk produksi di pabrik pembuat bahan makanan di Kawasan Industri Mekar Jaya, Tangerang, Banten, Senin (25/9/2017).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan menemukan kontrak pembelian gula kristal rafinasi yang lebih besar daripada kapasitas industri pengguna dalam uji coba lelang gula kristal rafinasi selama 7 bulan. Ketentuan yang mengatur lelang gula kristal rafinasi itu sudah dicabut oleh Menteri Perdagangan atas dasar rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat (20/4/2018). ”Dalam uji coba lelang gula kristal rafinasi, ditemukan kelebihan permintaan dari kebutuhan riil atau kapasitas produksi sebesar 44.000 ton,” ujar Bachrul. (FER)
|