JAMINAN SOSIAL DJSN Perintahkan BPJS Cabut Aturan Penyesuaian Layanan SIWI YUNITA C   28 Juli 2018 · 21:14 WIB           NOVRIAN ARBI Ilustrasi: Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). JAKARTA, KOMPAS – Dewan Jaminan Sosial Nasional memerintahkan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mencabut tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut  dinilai dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Adapun tiga peraturan tersebut yaitu; Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan. Dengan tiga peraturan itu, BPJS tidak menjamin dan menanggung tiga layanan kesehatan, yakni katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo seusai Sidang Pleno DJSN di Jakarta, Sabtu (28/7/2018) menyampaikan, pihaknya telah memutuskan untuk memerintahkan direksi BPJS mencabut tiga peraturan tersebut. “Keluarnya peraturan ini menjadi persoalan serius dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya. KOMPAS/DEONISIA ARLINTA Sigit Prihutomo Perintah pencabutan tersebut berdasarkan pertimbangan, direksi BPJS Kesehatan seharusnya tidak bisa mengeluarkan peraturan terkait penjaminan manfaat JKN. Wewenang untuk mengatur pemanfaatan JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur itu tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan DJSN dan para pemangku kepentingan lainnya. Peraturan itu juga dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. “Terkait berbagai persoalan penyelenggaraan JKN, DJSN sekaligus membuat rekomendasi komprehensif kepada Presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN,” ujar Sigit. Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menyatakan, kebijakan ini untuk mendukung keberlanjutan JKN-Kartu Indonesia Sehat. Hal itu diberlakukan dengan memastikan layanan kesehatan bermutu, efektif, dan efisien bagi peserta. Melalui peraturan ini, BPJS tidak membatasi layanan tetapi menjamin sesuai kemampuan pembiayaan BPJS Kesehatan. KOMPAS/RYAN RINALDY Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang juga Anggota DJSN, Usman Sumantri menyatakan, Kementerian Kesehatan pun telah sepakat agar peraturan direktur ini segera dicabut dan direvisi. BPJS perlu melibatkan semua pihak kepentingan untuk memutuskan aturan terkait manfaat JKN. Ia juga menegaskan, rumah sakit dan dokter sebaiknya tetap melayani peserta JKN sesuai dengan aturan yang sebelumnya. “Rumah sakit dan dokter sebaiknya tetap melayani pasien seperti biasa. Aturan ini masih perlu pembahasan yang lebih dalam sebelum diimplementasikan,” ujarnya. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis dalam keterangan pers, Jumat (27/7/2018), mengungkapkan, Menteri Kesehatan telah memutuskan pelaksanaan peraturan BPJS Kesehatan ini ditunda dan akan dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan para pemangku kepentingan.