JAKARTA, KOMPAS — Marwah DPR kembali dipertaruhkan setelah pimpinan DPR lagi-lagi terjerat kasus korupsi. Untuk menjaga marwah DPR tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR diminta segera memberhentikan Taufik Kurniawan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dan menggantinya. Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima imbalan mengurus dana alokasi khusus (DAK) fisik di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kebumen 2016. Kasus korupsi Taufik ini menjadi kasus korupsi kedua yang menjerat pimpinan DPR periode 2014-2019. Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga terjerat kasus korupsi. Desakan kepada Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR itu salah satunya disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy. ”Saya membaca pernyataan dari sekjen PAN (Eddy Soeparno) di salah satu media bahwa mereka masih akan mengkaji hal ini (posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR). Tetapi, dalam hemat kami sebagai salah satu fraksi di DPR, posisinya sebagai pimpinan DPR sebaiknya oleh PAN segera dilakukan penggantian,” kata Romahurmuziy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Romahurmuziy Hal ini penting demi menjaga marwah DPR. Apalagi Taufik menjabat Wakil Ketua DPR sehingga sekaligus menjadi simbol dari DPR. Selain menanti sikap Fraksi PAN, bisa saja Taufik memutuskan mundur. Namun, untuk itu, PPP menyerahkan kepada Taufik. ”Apakah yang bersangkutan ingin membantu menjaga marwah DPR? Ini dikembalikan kepada penilaian di nurani karena kalau mengacu kepada undang-undang (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD), penggantian memang harus menunggu keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya. Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, jika Taufik memutuskan mundur, mungkin hal itu akan lebih baik. Namun, kalaupun hal itu tidak dilakukan oleh Taufik, DPP PAN akan segera menggantinya. Menurut dia, hal ini merupakan prosedur yang selama ini berlaku jika kader PAN yang menduduki jabatan publik terlibat kasus korupsi. ”Termasuk Mas Taufik, saya sudah komunikasi dengan Ketua Umum PAN dan Sekjen PAN, dan pesannya, posisi Mas Taufik di pimpinan DPR akan dievaluasi,” ujarnya. Penggantian sekaligus penting karena Taufik menjabat Wakil Ketua DPR yang otomatis menjadi simbol dari DPR. ”Kami tidak mau kasus Mas Taufik ikut menyandera DPR. Ditambah lagi dengan tidak menjabat Wakil Ketua DPR, Mas Taufik bisa konsentrasi pada persoalan yang membelitnya,” katanya. Namun, kapan penggantian tersebut akan dilakukan, Yandri belum mengetahuinya. Sebab, hal itu perlu diputuskan dalam rapat DPP PAN. ”Mengenai kapan dan siapa penggantinya, itu nanti DPP PAN perlu rapat resmi dahulu,” lanjutnya. Ketua KPK Basaria Panjaitan, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengadakan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/18). Pada konferensi itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus fisik pada APBN-P 2016. Ditanya apakah ada bantuan hukum dari PAN untuk Taufik, Yandri mengatakan, selama ini ketika kader PAN terjerat kasus korupsi, mereka sudah memiliki pengacara sendiri untuk membela mereka. ”Hingga kini, Mas Taufik belum menyampaikan usul atau permintaan untuk bantuan secara hukum. Kami yakin, Mas Taufik sudah memiliki tim pengacara yang kuat,” ujarnya. Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pukulan bagi PAN. Apalagi hal itu terjadi di tahun politik atau menjelang Pemilu 2019. ”Ini hanya tinggal beberapa bulan dari pemilu, dan tentu ini suatu pukulan bagi kami, tetapi kami harus bangkit. Tentu, memang, kami harus bekerja keras melakukan konsolidasi. Saya yakin ini juga berdampak pada citra partai secara keseluruhan, jadi kami harus bekerja keras lagi mengubah ini semua,” tuturnya.