JAKARTA, KOMPAS — Hanafi Rais, putra pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, dan Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap, disebut berpeluang menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Di luar itu, ada opsi lain yang berkembang di kalangan internal PAN untuk tidak mengganti Taufik. Padahal, respons PAN terkait kasus korupsi Taufik dapat berdampak pada elektabilitas PAN pada Pemilihan Umum 2019. Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima imbalan saat mengurus dana alokasi khusus fisik di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Setelah penetapan Taufik sebagai tersangka, DPP PAN mengevaluasi posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Prosedur yang berlaku di PAN, jika ada kader PAN yang menduduki jabatan publik tersangkut kasus korupsi, ia harus diberhentikan dari jabatan itu. Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, belakangan ini mulai muncul usulan terkait sosok elite PAN yang bisa menggantikan posisi Taufik di DPR. Nama itu mengerucut pada Hanafi Rais dan Mulfachri Harahap. Meski demikian, usulan nama yang mencuat itu belum dibicarakan secara resmi dalam rapat DPP PAN. ”Kalau dalam obrolan-obrolan, memang muncul dua nama itu,” kata Drajad saat dihubungi di Jakarta. Drajad mengatakan, dinamika ke depan masih sangat cair. Pasalnya, masih ada pula opsi lain yang berkembang, yaitu mempertahankan Taufik mengampu jabatan Wakil Ketua DPR. ”Seorang teman di unsur pimpinan DPR menyampaikan, Taufik masih bisa tetap sebagai Ketua DPR sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Faktor efektivitas waktu, yaitu sisa masa bakti yang kurang dari 1 tahun dan terpotong kampanye hingga April, juga menjadi pertimbangan,” ucapnya. Hanafi, anak pendiri PAN Amien Rais yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan PAN, menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR. Adapun Mulfachri menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus sebagai Ketua Fraksi PAN di DPR. Selain itu, di DPP PAN, mereka sama-sama menjabat Wakil Ketua Umum PAN. Khusus Hanafi, dia juga mengampu jabatan lain sebagai Ketua Pemenangan Pemilu PAN. Namun, Wakil Bendahara Umum DPP PAN Asri Anas menyebut rapat harian DPP PAN yang digelar Rabu (31/10) malam telah merekomendasikan Hanafi untuk menggantikan Taufik, ”Jadi, kelihatannya sudah 99 persen Hanafi,” katanya. Rekomendasi kepada Hanafi, menurut Asri, tidak menimbulkan riak di antara jajaran pengurus DPP PAN. ”Kelihatannya tidak akan ada masalah jika dia yang menggantikan Taufik,” katanya. Hal itu disebabkan jabatan Hanafi di partai saat ini strategis, yaitu sebagai Wakil Ketua Umum PAN dan Ketua Pemenangan Pemilu 2019. Dengan jabatan yang strategis itu, menurut Asri, wajar jika ia menggantikan Taufik. ”Jadi, rekomendasi ke Hanafi tersebut sama sekali bukan karena dia adalah anak Pak Amien,” katanya. Sekalipun rapat harian DPP PAN telah mengusulkan Hanafi, rekomendasi itu masih perlu dikonsultasikan dengan Dewan Kehormatan PAN. ”Jadi masih perlu ada rapat lagi, antara Ketua Umum PAN (Zulkifli Hasan), Sekjen PAN, bersama Dewan Kehormatan, sebelum keputusan dikeluarkan,” tambahnya. Sementara itu, terkait posisi Taufik sebagai wakil ketua dewan pakar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Prabowo Subianto-Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada PAN sebagai partai yang mengusulkan Taufik untuk masuk di BPN. ”Tentu beberapa hari ini akan kami tanyakan ke partai politik yang mengusulkan namanya karena Mas Taufik dan kader-kader partai pengusung Prabowo-Sandi di BPN itu diusulkan namanya oleh partai politik pengusung,” ujarnya. Elektabilitas partai Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengingatkan kemungkinan PAN memperoleh efek negatif dari penetapan tersangka Taufik terhadap elektabilitas PAN pada Pemilu 2019. Terlebih jika PAN tak segera mengganti Taufik. ”Recovery perlu dilakukan dengan segera mengganti kepemimpinan Taufik di DPR,” katanya. Sosok pengganti pun tak bisa asal pilih. PAN harus bisa memilih figur yang memiliki rekam jejak baik, tidak pernah tersangkut kasus hukum, berintegritas, berkapasitas, dan berkinerja baik selama menjabat anggota DPR. Hal lain, selama masa kampanye tersisa hingga hari pemilu, 17 April 2019, PAN harus bisa menonjolkan komitmennya terhadap agenda pemberantasan korupsi. Ini untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap PAN setelah penetapan tersangka Taufik. ”PAN perlu memperhatikan hal-hal tersebut jika ingin dipercaya publik pada Pemilu 2019. Terlebih kompetisi di 2019 lebih berat dibanding pemilu sebelumnya,” ujarnya. Percepatan penggantian Taufik, Arya melanjutkan, juga penting untuk mencegah terganggunya marwah dan kinerja DPR. Apalagi beban kerja DPR masih banyak. Salah satunya, masih banyaknya rancangan undang-undang yang belum bisa diselesaikan. Meski demikian, Drajad menilai, kasus Taufik tidak akan mengganggu elektabilitas PAN. Sebab, menurut Drajad, peranan kerja caleg perseorangan di daerah jauh lebih memengaruhi naik turunnya elektabilitas partai. Sementara, ia mengklaim caleg-caleg PAN sudah bekerja keras di daerah. Selain itu, basis konstituen PAN juga disebut lumayan solid dan kuat. ”Dari pemilu ke pemilu, basis konstituen itu tidak pernah goyah, ditambah juga tambahan suara dari caleg-caleg PAN yang sudah kerja keras,” ujarnya. Satu-satunya dampak, menurut Drajad, adalah di daerah pemilihan Taufik, Jawa Tengah VIII, yang disebutnya sebagai ”dapil neraka”. Sebab, itu juga dapil pemimpin DPR lainnya, seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Utut Petahana. ”Jadi mungkin di dapil Pak Taufik saja yang kami akan kesulitan dan harus berjuang keras,” ujarnya.