Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kanan) Pemerintah telah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi secara bertahap. Akan tetapi, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah efektif dan berdampak signifikan. Pertama, perlu segera dituntaskan sejumlah aturan turunan yang merupakan aturan teknis pelaksanaan kebijakan. Kedua, perluasan kebijakan ke berbagai bidang yang mendesak, termasuk soal penyerapan tenaga kerja. Dalam soal aturan turunan, pemerintah masih punya “PR” yang tidak sedikit. Harian ini mencatat sebanyak 23 regulasi yang menjadi substansi implementasi 12 paket kebijakan ekonomi belum tuntas hingga akhir Juni. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tiga peraturan masih dalam pembahasan dan ditargetkan selesai pada akhir Juni. Sebanyak 98% regulasi yang menjadi substansi paket kebijakan ekonomi telah tuntas dibahas. Total 98% regulasi tersebut sebanyak 200 peraturan, terdiri dari 48 peraturan tingkat Presidensial dan 152 peraturan tingkat Kementerian /Lembaga. Sayangnya, banyak peraturan teknis turunan substansi paket kebijakan ekonomi belum selesai. Dari total 30 regulasi, baru 33% atau 10 regulasi yang sudah rampung. Sebanyak 20 regulasi masih dalam pembahasan. (Bisnis, 28/6) Menarik juga untuk mencermati laporan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi mengenai sejumlah hal yang menghambat penerapan  paket kebijakan. Menurut satgas itu, ada 68 kasus masih menjadi penghambat implementasi 12 paket kebijakan ekonomi. Hambatan itu terdiri dari sembilan kasus sektor energi, enam kasus ketenagakerjaan, 11 kasus perpajakan dan kepabeanan, empat kasus di sektor pariwisata, 12 kasus sektor pertanian dan lingkungan hidup kehutanan, 10 kasus perdagangan, lima kasus sektor industri, dan enam kasus sektor perbankan. (Bisnis, 28/6) Dari sisi pelaku usaha, layak disimak pandangan dari Kadin Indonesia. Wadah para pengusaha itu mengingatkan pemerintah bahwa pelaku usaha belum merasakan efek dari 12 paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah khususnya soal deregulasi. Menurut Kadin, hal ini terjadi karena peraturan teknis dari paket-paket kebijakan tersebut tidak terimplementasi baik di lapangan meskipun mayoritas aturan dan dasar hukum dari 12 paket kebijakan ekonomi telah terbit. Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani bahkan memberikan kritik yang lebih tajam dengan menganggap implementasi  tersendat karena arah dan tujuan 12 paket kebijakan tersebut kurang jelas. Arah dan tujuan yang tidak jelas membuat pebisnis semakin ragu meskipun pada awal pengumuman paket kebijakan memberikan respons yang positif. (Bisnis, 29/6) Kita tentu mengapresiasi selesainya 98% regulasi substansi dan 33% dari aturan turunan dari kebijakan yang ada. Namun, lambatnya proses pembahasan aturan teknis ini jelas merupakan persoalan. Di luar soal implementasi atas paket kebijakan yang sudah diterbitkan, tantangan lainnya adalah perluasan cakupan paket kebijakan serta fokus dari paket kebijakan berikutnya. Contohnya, lagi-lagi mengacu pada pendapat Kadin, adalah soal tenaga kerja. Kadin meminta agar penyerapan tenaga kerja menjadi sasaran utama paket dalam kebijakan mengingat pertumbuhan penyerapan tenaga kerja selama 2016 sangat tertekan. Menurut perkiraan Kadin Indonesia, dunia usaha hanya bisa menyerap sekitar 200.000 orang tenaga kerja baru dari 2 juta orang yang memasuki angkatan kerja setiap tahun di Indonesia. Lambannya perumusan aturan turunan, munculnya kendala berupa puluhan kasus, serta kritik Kadin itu menunjukkan penerapan deregulasi memang tidak mudah. Berdamai dengan berbagai kendala di lapangan jelas bukan perkara sepele. Kebijakan deregulasi ekonomi akan dianggap efektif apabila pertumbuhan ekonomi tahun 2016 mencapai 5,1% dan meningkat pada tahun berikutnya sampai di atas 7% pada 2019. Pemerintah, sebagaimana dijanjikan Menko Perekonomian Darmin Nasution, akan terus melakukan serangkaian kebijakan deregulasi ekonomi untuk meningkatkan daya saing industri, investasi, ekspor, wisata, serta daya beli masyarakat. Akan tetapi, dalam soal penerapan paket kebijakan ekonomi ini, barangkali pemerintah perlu pendekatan baru, bukan business as usual, terutama dalam menggerakkan mesin birokrasinya. Perlu juga langkah yang tepat dalam menampung dan menindaklanjuti umpan balik, khususnya dari para pelaku usaha, untuk evaluasi sejauh mana efektivitas paket kebijakan ekonomi pemerintah.