KOALISI masyarakat sipil mengadukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pengaduan itu terkait surat katebelece permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan putrinya, Shafa Sabila, kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) di New York, Amerika Serikat. Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budjet Center (IBC), dan Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga melaporkan anggota dewan dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam. Sebelumnya, Rachel diketahui meminta fasilitas transportasi kepada KBRI Prancis untuk dirinya dan keluarga dalam rangka berlibur pada Maret lalu. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan keduanya diduga melanggar tata tertib DPR Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan anggota dewan untuk menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. “Kami tentu mengapresiasi klarifi kasi yang disampaikan Fadli Zon, tapi penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Donal, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Donal, pengaduan dilakukan koalisi karena tidak terlihat inisiatif dari MKD maupun pimpinan dewan untuk mengambil sikap tegas atas permasalahan katebelece yang terus berulang. Mekanisme kontrol dari internal dewan dinilai tidak berjalan, sehingga masyarakat sipil mendorong persoalan itu dibuka di MKD. “Kami juga dorong apakah dari kedutaan besar atau kesekjenan membuka persoalan katebelece,” terang Donal. Anggota MKD Sarifudin Sudding mengatakan pihaknya akan memverifikasi secara administrasi terlebih dulu pengaduan tersebut sebelum menindaklanjuti. Namun, ia tidak bisa menjamin setiap pengaduan akan berlanjut ke sidang MKD. “Kami menerima siapa pun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu,“ papar Sarifudin. Proses verifikasi administrasi, lanjut Sarifudin, diperkirakan memakan waktu satu atau dia pekan. Satu atau dua minggu selesai. Ini kan verifikasi adminstarsi, bukan verifikasi terbukti kuat melakukan atau tidak melakukan,“ tukas dia. Fadli telah membantah meminta fasilitas penjemputan untuk putrinya. Kendati demikian, ia mengakui Shafa mendapatkan layanan tersebut, yakni dari Bandara John F Kennedy ke rumah kolega Fadli yang berjarak 13 kilometer.Dua kali diadukan Fadli lantas mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Selasa 28 Juni 2016. Dalam surat tersebut, ia me nyatakan mengembalikan uang transportasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York yang telah terpakai untuk menjemput anaknya, sekitar US$100 atau Rp1.330.000. Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya juga pernah diadukan ke MKD bersama Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fadli dan Novanto diduga telah dijatuhi sanksi teguran oleh MKD karena hadir ke kampanye calon presiden Amerika Donald Trump di sela-sela tugas dinas. Persoalan penggunaan fasilitas KBRI dan konsulat jenderal untuk kepentingan pribadi beberapa kali terungkap ke publik. Selain Fadli dan Rachel, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga penah meminta Kementerian Luar Negeri memfasilitasi liburan kolega Menteri Yuddy Chrisnandi ke Sydney, Australia. Perilaku yang dinilai tidak etis tersebut mendatangkan kecaman dari banyak kalangan. Kendati begitu, sanksi belum pernah dijatuhkan secara langsung kepada yang bersangkutan. (P-1) indriyani@mediaindonesia.com   EMAIL indriyani@mediaindonesia.com