MANTAN calon wali kota Medan Ramadhan Pohan (RP) diperiksa Polda Sumatra Utara atas dugaan praktik penipuan dan penggelap an dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu. Pihak pertama, LHH Sianipar, meminjamkan uang Rp4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian dalam satu minggu. Untuk meyakin kan korban, mantan anggota DPR RI itu menyerahkan cek dengan nilai yang sama yang dijanjikan dapat dicairkan dalam satu pekan mendatang. Namun saat cek dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan kader Partai Demokrat itu. Pihak kedua, M Simanjuntak, meminjamkan dana Rp10,5 miliar. Peminjaman itu dilakukan dengan cara serupa, yakni menyerahkan cek yang tidak ada dananya. Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumut, kata Rina Sari, melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Polda Sumut dengan alasan sakit. Karena itu, penyidik Polda Sumut memanggil paksa Pohan dengan menjemput ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan. “Pak RP tiba di Polda Sumatra Utara tadi (Selasa, 19/7) malam pukul 24.00 WIB,” kata Kombes Rina. Penyidik pun menyangkakan pelanggaran Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan terhadap Ramadhan Pohan. Saat menanggapi kasus Pohan itu, Wa kil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto mengatakan ia prihatin dengan kasus yang menimpa Pohan. Wakil Ketua DPR itu menegaskan kasus itu tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. “Kalau di luar katanya ditangkap. Itu tidak betul. Tentunya kami sebagai kader Demokrat prihatin. Mudah-mudahan dia bisa menyelesaikan persoalannya dalam waktu secepatnya,” tutur Agus. Agus mengatakan Demokrat tidak akan mengganti posisi Pohan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk saat ini. “Tentunya kita juga harus mengamati proses lebih lanjut dan kami berharap asas praduga tak bersalah harus didahulukan,” tukas Agus. (Ant/ Ind/X-7)