Ini alasan pemerintah wajibkan e-commerce luar negeri pungut PPN   KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Agustus nanti, e-commerce luar negeri yang berdagang barang/jasa digital wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk yang dijual kepada konsumennya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pentingnya ketentuan dan mekanisme untuk pungutan PPN atas produk digital luar negeri untuk menciptakan level playing filed dengan e-commerce yang berada di dalam negeri. “Bila dibandingkan dengan impor barang kena pajak (BKP) berwujud di mana untuk pemungutan PPN impor sama sekali tidak ada threshold. Untuk produk digital ini, kami membuat threshold, karena harus ada administrative effort bagi pelaku usaha yang ditunjuk,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6). Baca Juga: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan Namun demikian, Yoga bilang, threshold itu tidak terlalu tinggi karena ke depan, otoritas pajak ingin mengkaver sebanyak mungkin pelaku usaha digital dari luar negeri untuk memastikan level playing field dengan produk berwujud serta produk digital dalam negeri. Dalam hal ini, Ditjen Pajak menetapkan subjek pajak luar negeri  dalam perdagangan melalui sistem elektronik (SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Kedua, memiliki jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai. Direktur Peraturan Perpajan I Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menambahkan untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) PMSE tidak menginduk pada PER Dirjen Nomor PER-12/PJ/2020. Sebab, ketentuan e-commerce dalam negeri sudah ada dan sudah berjalan. “Untuk subjek pajak dalam negeri sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur sepanjang memenuhi syarat subjek dan objek, wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Arif kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6). Sehingga, aturan yang berlaku bagi SPDN PMSE yang menjual produk digital yakni memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. Dengan demikian, SPDN tersebut sudah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana harus memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas barang yang diperdagangkan.