Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pihaknya membuat postur makro fiskal di tahun 2021 mendatang akan dilingkupi dengan kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif, untuk mendukung pemulihan sosial ekonomi menuju kondisi normal. Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan berada pada rentang 4,5% sampai 5,5%. Baca Juga: DPR usulkan pagu indikatif belanja pemerintah pusat Rp 1.088 triliun pada 2021 Sementara itu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 diperkirakan pada kisaran 3,21% sampai 4,17% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, apabila pemerintah ingin menerapkan kebijakan ekspansif untuk mendukung pemulihan ekonomi, maka target defisit ini perlu direvisi menjadi 4,7% dari PDB. "Pemerintah berhitung 4,17% untuk defisit, kalau defisit 4,17% maka kebijakan ekspansif yang ingin dicapai oleh pemerintah tidak akan sampai ke pertumbuhan ekonomi di level 4,5%," ujar Said di dalam rapat Banggar dengan Pemerintah, Selasa (30/6). Baca Juga: Kemenkeu: Perbaikan DTKS menjadi kunci penyaluran bansos Said bilang, proyeksi ini didasarkan pada ketidakyakinan atas potensi penerimaan pajak akan pulih di tahun depan. Apalagi, pada tahun ini pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan berbentuk perusahaan terbuka dari 25% menjadi 22%. "Kalau memang ingin cepat pulih pada kondisi normal, katakanlah di tahun 2023, kenapa defisitnya nggak 4,7% supaya ketika menyatakan ekspansif maka ekspansif betul yang diinginkan oleh pemerintah," lanjut Said. Dengan posisi defisit tersebut, kata Said, pemerintah tidak perlu menggunakan semua anggaran ini di tahun depan. Ia mengusulkan, selisih anggaran dari rentang defisit 4,17% ke 4,7% bisa dijadikan cadangan fiskal oleh pemerintah. Baca Juga: Banggar DPR minta pemerintah sempurnakan data terpadu kesejahteraan sosial Menurutnya, cadangan fiskal ini bisa digunakan apabila pemerintah membutuhkan anggaran tambahan untuk program prioritas ataupun kebutuhan lain yang mendesak. Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, usulan ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna dan diputuskan pada pertengahan Juli 2020 mendatang. "Nanti diputuskan di Paripurna DPR RI pertengahan Juli ini. Untuk bahan membuat nota keuangan dan RAPBN 2021," kata dia.