Despian Nurhidayat | Ekonomi PENGUSUTAN megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara hingga Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019 tidak hanya dilakukan secara hukum, tetapi juga melalui jalur politik. Proses hukum tengah berjalan di Kejaksaan Agung, sedangkan proses politik bergulir melalui panitia kerja (panja) DPR. Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron memastikan pembentukan panja Komisi VI akan berlangsung mulai Selasa (21/1). "Pembentukan keanggotaan dan penentuan pimpinan panja pada Selasa akan menjadi hari pertama masa kerja panja untuk menangani permasalahan Jiwasraya. Nanti akan terlihat siapa saja anggotanya," ungkap Herman kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN resmi memutuskan membentuk panja terkait dengan kasus Jiwasraya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisi. Tugas utama panja antara lain mengawasi upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah, menemukan kepastian hukum, serta solusi penyelesaian kasus itu ke depan. "Pembentukan panja ini tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung," ujar politikus Demokrat itu. Kasus itu bermula dari adanya investasi di saham sampah mencapai Rp5,7 triliun atau 22,4% dari total investasi Jiwasraya. Pengelolaan sebanyak 98% dari dana investasi di reksa dana atau Rp14,9 triliun dititipkan kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio risk based capital (RBC) minimal 120%. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.   Dana nasabah Staf Ahli Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan pihaknya tidak ambil pusing dengan polemik perihal pembentukan pansus atau panja di DPR. Menurutnya, Kementerian BUMN tetap berkomitmen untuk bekerja semaksimal mungkin agar dana nasabah bisa segera dikembalikan. "Yang pasti kami kerja agar dana nasabah bisa dikembalikan. Bantu agar penyelesaian dana nasabah ini bisa dikembalikan dan mengalir kepada nasabah. Yang hukum silakan dilanjutkan, politik juga support supaya kami bisa kencang kerjanya," jelas Arya dalam diskusi bertajuk Kasus Jiwasraya, Pansus Vs Panja, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, baik pansus maupun panja sepenuhnya merupakan wewenang DPR. Namun, hal itu sebaiknya tidak perlu terus diperdebatkan. Dia menilai panja sudah cukup untuk menyelisik kasus itu secara politik. Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menilai kinerja pansus akan lebih komprehensif dan menyeluruh dan sama sekali tidak menghambat upaya pengembalian dana nasabah Jiwasraya. "Panja bisa terus berjalan sesuai dengan porsinya, sedangkan pansus harus tetap dibentuk. Mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus itu, publik perlu tahu mengenai aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya," tegas Didi. (Van/P-3) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/284424-panja-jiwasraya-paralel-proses-hukum