Pandemi Covid-19 menghantam PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bertubi-tubi. Setelah dililit utang dan arus kas anjlok, kini Garuda Indonesia dihadapkan pada pembayaran KIK-EBA. Oleh DIMAS WARADITYA NUGRAHA/AGNES THEODORA JAKARTA, KOMPAS  — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau KIK EBA yang jatuh tempo pada Senin (27/7/2020). Sebagian kewajiban pokok EBA kelas A dan hasil investasinya periode Juli 2020 telah dibayarkan. Penundaan pembayaran sebagian kewajiban pokok akibat likuiditas perusahaan yang tertekan pandemi Covid-19. ”Pandemi ini tidak dapat dimungkiri, membawa dampak signifikan terhadap kinerja operasional Garuda yang pendapatannya turun hingga 90 persen,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, Senin (27/7/2020). Irfan juga memastikan, Garuda akan melunasi pembayaran sisa kewajiban EBA periode Juli 2020, selambat-lambatnya 90 hari dari batas jatuh tempo. Hal ini mengacu pada KIK EBA Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran EBA. Seiring langkah itu, Garuda juga membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi selaku manajer investasi, terkait rencana pelunasan sisa kewajiban. ”Di tengah berbagai tekanan, kami yakin Garuda akan tetap bertahan melewati masa-masa menantang industri penerbangan ini,” ujarnya. Pandemi ini, tidak dapat dimungkiri, membawa dampak signifikan terhadap kinerja operasional Garuda yang pendapatannya turun hingga 90 persen KEMENTERIAN KEUANGAN Alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020. Pada Juli 2018, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama PT Mandiri Manajemen Investasi meluncurkan produk KIK EBA Mandiri GIAA01 senilai Rp 2 triliun. Adapun aset dasar atau underlying asset dari instrumen sekuritisasi ini adalah hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah-Madinah berjangka waktu 5 tahun. Produk EBA Kelas A menawarkan imbal hasil 9,75 persen per tahun dengan tenor 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 27 Juli 2023 dengan nilai Rp 1,8 triliun. Sementara produk EBA kelas B penawarannya terbatas senilai Rp 200 miliar untuk tenor 5 tahun dengan tingkat imbal hasil tidak tetap. Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Nurdiaz Alvin Pattisahusiwa menyampaikan, KIK-EBA Mandiri GIAA01 telah menerima penyerahan pendapatan dari Garuda Indonesia senilai pembagian imbal hasil investasi KIK-EBA Kelas A pada 16 Juli 2020. Dana itu didistribusikan kepada investor Senin (27/7/2020). ”Pembagian imbal hasil investasi KIK-EBA Kelas A sepenuhnya dari Garuda Indonesia dengan jumlah Rp 35,1 miliar,” katanya, Senin. Namun, penyerahan pendapatan dari Garuda Indonesia untuk pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A KIK-EBA GIAA01 belum diterima MMI. Sesuai dengan prospektus dan KIK-EBA GIAA01, pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A memiliki tenggat 90 hari kerja sejak keterlambatan pembayaran pelunasan. KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN Utang pemerintah ke BUMN Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Jumat (24/7/2020), nilai yang beredar untuk KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas A adalah Rp 1,44 triliun. MMI selaku manajer investasi akan tetap menagih Garuda Indonesia sebagai penerbit surat berharga. Selain itu, MMI juga akan mengajukan klaim kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebagai penyedia penjamin pembayaran pendapatan penjualan tiket. ”Garuda Indonesia berencana membayar sebagian pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A dan Mandiri Investasi telah mengupayakan pemulihan terbaik sesuai keadaan dan perjanjian yang ada,” ujar Alvin. Dalam keterangan resmi, tim Analis Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang beranggotakan Danan Dito dan Yogie Surya Perdana menyampaikan, Pefindo akan menurunkan peringkat KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas A menjadi idD jika kewajiban pembayaran terhadap pokok dan kupon gagal terlaksana pada 27 Juli 2020. Penurunan peringkat tersebut mencerminkan profil kredit  Garuda Indonesia  yang sangat lemah akibat dampak Covid-19. Peringkat KIK-EBA Mandiri GIAA01 akan dinaikkan lagi menjadi idCCC apabila sumber dana atau rencana pembiayaan kembali terhadap kewajibannya yang jatuh tempo bisa diamankan. Per 27 Juli 2020, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan EBA Mandiri GIAA01 pada sistem perdagangan bursa terhitung sejak sesi pertama perdagangan hingga diumumkan lebih lanjut. (AGE/DIM)