JAKARTA, KOMPAS — Permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial selama pandemi Covid-19 paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut, yakni pendataan yang masih buruk. Sebanyak 1.621 laporan telah diterima Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dibuka sejak 29 April 2020 hingga 31 Juli 2020. Dari jumlah tersebut, 1.346 laporan terkait dengan bantuan sosial (bansos). ”Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah dinas sosial,” kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman RI bertajuk ”Evaluasi Penanganan Covid-19 dalam Perspektif Ombudsman RI dan DPR” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (5/8/2020). Selain Amzulian, acara ini juga dihadiri anggota Ombudsman Ahmad Su’adi, Alvin Lee, dan Alamsyah Saragih. Selain itu, dihadiri pula oleh Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Paket bantuan sosial tunai yang diterima warga di Kantor Kelurahan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/6/2020). Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19. Amzulian menambahkan, 39,42 persen laporan yang masuk telah diteruskan ke kementerian atau lembaga terkait. Adapun laporan terkait dengan bantuan sosial, di antaranya menyangkut penyaluran bantuan yang tidak merata dalam hal waktu dan sasaran. Selain itu, prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas. Masyarakat yang kondisinya lebih darurat justru tidak terdaftar dan sebaliknya. Ada juga yang terdaftar, tetapi tidak menerima bantuan. Ada pelapor yang menyatakan tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggalnya karena dia memegang KTP pendatang. Koordinasi pemberi bantuan juga masih kurang sehingga menyebabkan penerimaan bantuan berulang. Selain itu, ada pula laporan bahwa jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang ditentukan. Menurut Amzulian, permasalahan tersebut terjadi karena adanya permasalahan pada data. ”Jika punya data yang baik, tidak akan terjadi permasalahan itu,” ujarnya. Penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19. Sumber: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Permasalahan pendataan tersebut telah menyebabkan konflik di masyarakat. Karena itu, pemerintah harus segera mengevaluasi. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su’adi, menambahkan, laporan terkait bansos menjadi paling tinggi karena berdampak dalam kehidupan sehari-hari. Hal paling buruk yang bisa terjadi yakni kelaparan. Dari laporan yang masuk, persoalan pendataan menjadi yang paling utama. Akibatnya, banyak bantuan tidak sampai atau tidak tepat sasaran. Selain itu, terjadi penyimpangan, seperti pemotongan dana bantuan dengan alasan untuk operasional, sehingga dana yang diberikan tidak sesuai dengan jumlahnya. Terkait dengan bansos, Ombudsman memberikan catatan agar data penerima bantuan menjadi prioritas pertama untuk dilakukan perbaikan sehingga dapat tepat sasaran. Mereka menyarankan kepada Kementerian Sosial berkoordinasi dan mengolaborasikan datanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut dilakukan untuk pembaruan data agar penerima bansos tepat sasaran. Selain itu, perlu diatur regulasi mekanisme penyaluran bantuan penerima bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Alhasil, kelurahan hingga RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama. Yandri Susanto mengatakan, persoalan data menjadi krusial karena dari 500-an lebih kabupaten/kota di Indonesia, hanya sekitar 100 di antaranya yang melakukan pembaruan data dalam 10 tahun terakhir. Akibatnya, banyak bantuan yang tidak tepat sasaran. Secara terpisah, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, laporan dengan bukti-bukti yang akurat, seperti informasi terkait lokasi, kronologi kejadian, dan waktu, pasti akan ditindaklanjuti. ”Kalau tidak ada bukti-bukti yang jelas, bagaimana mau kita tindak lanjuti?” ujar Juliari. Ia pun meminta laporan tersebut diberikan secara rinci agar dapat dilihat satu per satu. Juliari juga meminta agar ada pertemuan secara berkala untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk.