JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menjanjikan dukungan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Kemendagri pun terus mengawal dan memastikan dana pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ataupun dana hibah daerah optimal dicairkan. Dalam konferensi pers seusai kunjungannya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (30/7/2020), di Jakarta, mengatakan, pihaknya membahas sejumlah hal terkait dengan persiapan Pilkada 2020 dengan KPU. Kemendagri dan KPU, antara lain, berbagi informasi mengenai kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk anggaran, utamanya yang bersumber dari APBD dan dari pusat. Pertemuan tertutup itu berlangsung selama hampir dua jam di kantor KPU. ”Saya melihat persoalan anggaran sudah jauh lebih baik. Baik dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) atau hibah daerah maupun juga dana dari pusat. Kami juga membangun komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar mencairkan dana dari pusat untuk KPU dan Bawaslu. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” katanya. Saat ini anggaran tahap pertama dari pemerintah pusat telah turun 100 persen kepada KPU daerah dan unit kerja lain. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat ini anggaran tahap pertama dari pemerintah pusat telah turun 100 persen kepada KPU daerah dan unit kerja lain. Sesuai dengan kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU mendapatkan bantuan dana Rp 941 miliar. Selain itu, dana NPHD dari APBD sebagian besar telah tersalurkan ke KPU. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, sebanyak 212 daerah telah menyelesaikan kewajiban transfer dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada. Sisanya masih ada 58 daerah lain yang pencairan dana dari APBD-nya belum genap 100 persen. ”Untuk APBD, ada tersisa 58 daerah lagi, itu rata-rata baru menyetorkan 40 persen sampai 80 persen dana untuk pilkada. Ada 2-3 daerah yang penyetoran dana APBD di bawah 40 persen. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi pelaksanaan tahapan karena anggaran sudah tersedia,” kata Arief. Tito mengatakan, pihaknya akan mendukung apa pun kebutuhan penyelenggara pemilu, baik soal anggaran, personel, maupun kelengkapan administrasi. ”Kami akan mendukung apa pun yang dibutuhkan KPU sesuai dengan kewenangan dan tugas Mendagri, khususnya mengenai anggaran, personel, administrasi, dan lain-lain,” ujarnya. Pihaknya akan mendukung apa pun kebutuhan penyelenggara pemilu, baik soal anggaran, personel, maupun kelengkapan administrasi. Aturan bansos Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada oleh petahana, Tito mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan hal itu. Bansos sebagai salah satu mekanisme penanganan pandemi Covid-19 harus tetap disalurkan kepada mereka yang terdampak oleh pandemi. Namun, penyalurannya tidak boleh dilekati dengan kepentingan politik tertentu. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (18/7/2020). ”Saya berpendapat, bansos tetap dilakukan oleh pemda, tetapi tidak boleh menggunakan identitas diri, nama foto, dan lain-lain. Misalnya, bansos dari Pemerintah Kabupaten A, bukan nama bupatinya atau gambarnya. Kalau kita stop bansos tidak boleh karena ini ada orang terdampak Covid-19 yang harus dibantu,” kata Tito. Jika ada kepala daerah yang memanfaatkan bansos, menurut Tito, hal itu bisa dimanfaatkan oleh kandidat lainnya untuk melakukan kampanye negatif terhadap petahana. Misalnya, kalau ada yang memanfaatkan bansos untuk pemenangan tersembunyi salah satu calon, kontestan nonpetahana bisa mencari celah. ”Kalau ada warga yang tidak menerima atau tidak kebagian bansos, bisa saja kandidat itu melakukan negative campaign (kampanye negatif). Kalau negative campaign boleh, tetapi black campaign yang tidak boleh. Itu kan untuk mengeksploitasi kelemahan lawan dan mengoptimalkan kekuatan kita sendiri. Tetapi, bukan dengan hoaks atau bohong. Dalam pertarungan kan begitu,” kata Tito. Kalau ada warga yang tidak menerima atau tidak kebagian bansos, bisa saja kandidat itu melakukan negative campaign (kampanye negatif). Kalau negative campaign boleh, tetapi black campaign yang tidak boleh. Arief mengatakan, soal bansos ini telah dicantumkan di dalam peraturan KPU. Penyaluran bansos harus dilanjutkan, tetapi bantuan itu dilarang untuk dilekati dengan foto calon serta slogan-slogan kampanye. Paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait biaya pilkada di Maluku. Paparan itu disampaikan di Ambon pada Kamis (23/7/2020). Terkait dengan tetap diselenggarakannya Pilkada 2020 di tengah pandemi, Tito mengatakan, hal itu mesti dipandang sebagai momentum untuk melawan Covid-19. Sebab, tidak ada kepastian kapan Covid-19 ini dapat diatasi. ”Pilkada menjadi momentum untuk melawan Covid-19. Karena, bagi petahana atau kontestan, inilah pertarungan mereka. Ini momentum yang sangat penting karena ini juga momentum rakyat membuktikan kedaulatan rakyat pada waktu election (pemilihan), sedangkan di waktu lainnya mereka diwakili oleh DPR,” katanya. Pilkada menjadi momentum untuk melawan Covid-19. Karena, bagi petahana atau kontestan, inilah pertarungan mereka. Tito mendukung pilkada sebagai momentum emas untuk menekan penularan Covid-19. Caranya ialah dengan mengangkat Covid-19 sebagai tema, termasuk menjadi tema dalam debat kepala daerah. Harapannya, upaya penanganan Covid-19 itu menjadi program dan gagasan para kontestan pilkada. Demikian pula untuk mengatasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan, dari pemantauannya di daerah, sarana pemenuhan protokol kesehatan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menjadi pertimbangan. Itu karena masih ada laporan Bawaslu yang kekurangan alat protokol kesehatan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, dalam pemantauannya ke dua daerah di Jawa Barat, yakni Kabupten Indramayu dan Kabupaten Karawang, dana NPHD 100 persen telah cair. Secara teknis di lapangan, ia tidak menemukan kendala dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap (DPT) ataupun verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Adapun untuk biaya pilkada di tahapan kedua, yang dimintakan KPU agar bisa cair pada Agustus, menurut Saan, akan dikawal oleh Komisi II DPR. ”Nanti kami akan bicarakan hal itu bersama pemerintah saat dibuka masa sidang,” ujarnya.