KENDARI, KOMPAS — Sebanyak 26 tenaga kerja asing asal China tiba di Sulawesi Tenggara untuk melanjutkan perjalanan darat ke Morowali, Sulawesi Tengah. Masuknya pekerja asing ini dipertanyakan di tengah maraknya pekerja asing yang positif Covid-19 meski telah memiliki dokumen lengkap. Pihak imigrasi setempat melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja tersebut dan berjanji melakukan pengawasan. ”Kemarin kami dapat informasi bahwa ada 26 TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo. Mereka adalah pelaku perjalanan domestik dari Jakarta dengan tujuan akhir Morowali. Tetapi, kami tidak dapat informasi sama sekali terkait kedatangan mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Barlian Gunawan, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/2/2021).  Barlian mengungkapkan, para pekerja asing ini tiba di Bandara Haluoleo pada Selasa (23/2) siang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 604. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan tim pengawas yang lalu menginformasikan ke pihak imigrasi.  Mendapat informasi tersebut, kata Barlian, pihaknya melakukan pengecekan terhadap pekerja asing tersebut. Diketahui, mereka menggunakan visa kerja 312 dan izin tinggal terbatas (Itas) dengan tujuan ke PT Transon Bumindo Resource di Morowali.  Perusahaan ini diketahui sedang membangun fasilitas peleburan (smelter) nikel. Di laman pencarian, perusahaan tersebut beralamat di Bungku, Morowali, tetapi tidak menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah diketahui lengkap, Barlian mengatakan, 26 pekerja yang semuanya pria ini melanjutkan perjalanan ke Morowali dengan jalur darat. Jalur darat dari Sultra dipilih karena lebih singkat satu hari dibandingkan jika menggunakan jalur darat dari Kota Palu, ibu kota Sulteng.  ”Kami tetap akan mengecek apakah 26 orang ini benar-benar ada di lokasi tujuan yang dimaksud. Terkait kondisi kesehatan, itu bukan wewenang kami karena kami hanya mengecek dokumen keimigrasian dan sejauh ini tidak ada pelanggaran,” tambahnya.  Secara aturan, tutur Barlian, dalam perjalanan domestik memang tidak ada kewajiban pihak imigrasi untuk mendapatkan pengecekan lengkap. Hanya saja, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tuntutan masyarakat tinggi sehingga penting untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.  ”Kalau untuk pemeriksaan kesehatan, pernah dikarantina atau tidak, itu bukan wewenang kami. Itu ada di kantor kesehatan pelabuhan. Tetapi, kami juga akan bersurat ke otoritas kesehatan terkait bagaimana sebenarnya pemeriksaan kesehatan pekerja asing yang masuk. Seharusnya imigrasi juga mendapatkan laporan terkait itu,” ucap Barlian.  Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya warga negara asing (WNA), ada sejumlah kriteria yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah mereka yang merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Selain memiliki keterangan hasil PCR dari negara asal, mereka juga harus mengikuti kembali tes saat tiba di Indonesia. Para pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan mengikuti Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Selain memiliki keterangan hasil tes PCR dari negara asal, mereka juga harus mengikuti kembali tes saat tiba di Indonesia. Selain itu, para WNA ini juga harus dikarantina selama lima hari di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, beberapa waktu lalu menyebutkan, ratusan pekerja asing yang masuk ke Indonesia diketahui positif terpapar virus korona. Padahal, sebelumnya mereka mengantongi konfirmasi negatif dari hasil pemeriksaan di negara asal.  Terkait kedatangan pekerja asing ini, sejumlah elemen masyarakat di Kendari berunjuk rasa di kantor Imigrasi Kendari. Mereka mempertanyakan kedatangan TKA di tengah pandemi Covid-19. Mereka juga menuntut keterbukaan karena sebelumnya telah masuk 156 pekerja asing yang tidak melalui proses karantina di Jakarta. Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari La Ode Muhammad Hajar Dony mengungkapkan, Bandara Haluoleo merupakan bandara yang melayani penerbangan domestik, bukan internasional. Dengan begitu, penanganan kesehatan dilakukan ketika tiba di bandara awal kedatangan di Indonesia. Setelah tiba di bandara kedatangan pertama, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh petugas setempat. Seusai dinyatakan lengkap, mereka dibolehkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. ”Kami hanya memeriksa kondisi dan dokumen kesehatan yang mereka miliki. Kalau terkait mereka dikarantina sebelumnya, itu kami tidak tahu,” kata Dony.  Belum tuntas terkait kedatangan 26 TKA China ini, beredar informasi kedatangan 297 pekerja China di Jakarta pada Kamis pagi. Dihubungi secara terpisah, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh belum berkomentar banyak terkait hal ini. Ia beralasan sedang mengumpulkan informasi dan akan memberitahukan lebih lanjut temuan di lapangan. Namun, hingga Rabu malam, ia tidak menjawab telepon dan tidak membalas pesan. Sementara itu, Manajer Humas PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar menuturkan, orang asing yang datang tentunya mereka yang termasuk dalam pengecualian. Mereka juga mengikuti protokol kesehatan yang disyaratkan sesuai aturan pemerintah.