https://epaper.kompas.id/pdf/show/20220104 Kompas, 4 Januari 2022 Hal. 8 KELEMBAGAAN RISET Peleburan Lembaga Eijkman Dipertanyakan JAKARTA, KOMPAS — Peleburan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dikha- watirkan menjadi kemunduran pengembangan sains di In- donesia. Selain menyebabkan hilangnya sumber daya terbaik, peleburan ini mengancam budaya riset dan independensi ilmuwan yang terbangun di Lembaga Eijkman. KepalaAkademi IlmuPengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan hal itu di Jakarta, Senin (3/1/2022). ”Lembaga Eijkman punya sejarah panjang dan nama amat kuat di dunia. Dengan kejadian ini, para peneli- tinya akan kehilangan wibawa sebagai peneliti. Mereka yang independen dipaksa menjadi pegawai negeri. Jelas bakal terjadi brain drain (hengkangnya ilmuwan),” ujarnya. Denganditarik keBadanRiset danInovasiNasional(BRIN), reputasi Lembaga Eijkman akan tenggelam. Apalagi, tidak semua penelitinya diserap. ”Yang diangkat hanya ASN (apara- tur sipil negara). Yang tidak, diberhentikan atau diberi opsitak wajar bagi peneliti dan pasti banyak yang tidak mau,” ujar Satryo. Lima opsi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, ”Dengan terintegrasinya Kementerian Riset dan Teknologi serta empat LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) ke BRIN, status LBM (Lembaga Biologi Molekuler) Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi, yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.” Selama ini, LBM Eijkman merekrut banyak tenaga honorer. Jadi, BRIN memberi sejumlah opsi sesuai status masing-ma- sing. Opsi pertama, ASN periset dilanjutkan menjadi ASN BRIN dan diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer periset berusia di atas 40 tahun dan S-3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2021. Opsi ketiga, honorer periset berusia kurang dari 40 tahun dan S-3 bisa mengikuti penerimaan ASN. Keempat, honorer periset non-S-3 dapat melanjutkan studi skema by-research dan research assistantship atau menjadi operator laboratorium di Cibinong. Kelima, pegawai honorer nonperiset diambil alih Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangungkusumo. ”Sehingga benar ada pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema itu agar sesuai regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Handoko. Kepala LBM Eijkman 2014-2021 Amin Soebandrio menga- takan, mayoritas staf di LBM Eijkman tak bisa masuk keBRIN. ”Lebih dari 100 orang tak bisa masuk BRIN. Kebanyakan karena bukanASNdan belum S-3.Mereka yang S-2 tak mudah mencari sekolah sesuai dalam waktu cepat,” ujarnya. Berdasarkan data dari sumber Kompas di LBM Eijkman, dari 157 staf Lembaga Eijkman, 96 orang di antaranya peneliti, sisanya staf administrasi dan pendukung, yang diberhentikan per 31 Desember 2021 sebanyak 115 orang. Mereka diberhen- tikan tanpa pesangon karena berstatus pegawai kontrak. Hanya 42 orang berstatus ASN bisa bergabung ke BRIN dan 15 di antaranya peneliti. Amin mengatakan, peleburan LBM Eijkman ke BRIN merupakan kemunduran. ”Bagi Eijkman, ini kemunduran. Kegiatan riset akan terhambat karena harus dikurangi asisten risetnya dan dikerjakan sendiri penelitinya. Pembiayaan juga belum jelas,” katanya. Peneliti LBM Eijkman, Pradiptajati Kusuma, yang turut diberhentikan mengaku tak ikut seleksi penerimaan ASN meski sudah doktor. ”Selama bekerja di LBM Eijkman, lingkungan kondusif. Senior dan yunior berkolaborasi meng- hasilkan karya terbaik. Saya khawatir itu sulit saya  dapatkan,” kata peneliti genetika dan evolusi populasi ini. (AIK)