Kompas, 13-01-22, h. 15
3 Kapal Nelayan
Asing Ditangkap
Penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara oleh
kapal asing kembali marak. Nelayan setempat melaporkan,
belasan kapal asing diduga beroperasi secara ilegal di sana.
BATAM, KOMPAS — Dua kapal TNI
Angkatan Laut menangkap tiga
kapal ikan Vietnam di Laut Na-
tuna Utara. Musim ombak ting-
gi di Laut Natuna yang terjadi
pada November-Februari me-
mang kerap dimanfaatkan ka-
pal asing untuk masuk ke wi-
layah Indonesia dan menang-
kap ikan secara ilegal.
Komandan KRI Tjiptadi-381
Letnan Kolonel Irwan, Rabu
(12/1/2022), mengatakan, satu
kapal ikan Vietnam ditangkap
pada 10 Januari lalu karena
diduga menangkap ikan secara
ilegal. Lokasi penangkapan ikan
di perairan yang berjarak 79,64
kilometer dari Pulau Laut, Na-
tuna, Kepulauan Riau.
Berselang satu hari, giliran
KRI Tuanku Imam Bonjol-383
menangkap dua kapal ikan
Vietnam lain di perairan yang
berjarak 42,6 kilometer sebelah
barat laut Pulau Laut. Menurut
Komandan KRI Tuanku Imam
Bonjol-383 Letnan Kolonel
Ivan Halim, dua kapal ikan itu
masing-masing diawaki 4 orang
dan 10 orang.
Dari tiga kapal ikan Vietnam
itu, prajurit TNI AL menemu-
kan muatan ikan berbagai jenis
dengan berat kurang dari 1 ton.
Diduga kuat muatan ikan telah
dipindahkan ke kapal pengepul.
Tiga kapal ikan berukuran se-
kitar 80 gros ton beserta para
awaknya kini berada di Pang-
kalan TNI AL Ranai, Natuna,
untuk diproses hukum.
Dihubungi dariBatam, Ketua
Aliansi Nelayan Natuna Hendri
mengatakan, nelayan tradisio-
nal di Natuna telah melihat
peningkatan aktivitas kapal
ikan asing di sekitar Pulau Laut
sejak akhir 2021. Bahkan, pada
23 Desember lalu, seorang ne-
layan melihat belasan kapal
ikan Vietnam menangkap ikan
di perairan berjarak sekitar 74
kilometer dari Pulau Laut.
”Kapal ikan asing biasanya
memang lebih marak saat
musim angin kencang dan om-
bak tinggi yang terjadi Novem-
ber-Februari seperti sekarang
ini. Bahkan, mereka biasanya
berani sampai ke perairan tepi
dekat Pulau Laut,” katanya.
Nelayan di Natuna biasanya
memang berhenti melaut pada
periode November-Februari
karena ketinggian ombak di
perairan tersebut bisa lebih dari
6 meter. Laut yang kosong itu
biasanya dimanfaatkan kapal
ikan asing untuk masuk ke per-
airan Indonesia.
Lembaga nonpemerintah In-
donesia Ocean Justice Initiative
(IOJI) juga mendeteksi tren ke-
naikan aktivitas kapal ikan
Vietnam sejak November 2021.
Pada November 2021, peneliti
IOJI mendeteksi 21 kapal ikan
Vietnam dari citra satelit. Jum-
lah itu terbilang tinggi meng-
ingat pada Agustus-Oktober
2021 hanya ada 31 kapal ikan
Vietnam yang terdeteksi lewat
citra satelit.
Maraknya penangkapan ikan
secara ilegal di Laut Natuna
Utara tidak lepas dari keber-
adaan armada kapal patroli apa-
rat yang kurang memadai. Ba-
dan Keamanan Laut (Bakamla)
dan Direktorat Jenderal Peng-
awasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) sa-
ma-sama tidak memiliki arma-
da yang memadai.
Awal Oktober 2020, Kepala
Bakamla Laksamana Madya
Aan Kurnia mengatakan, pihak-
nya membutuhkan sedikitnya
77 kapal patroli. Namun, ar-
mada yang tersedia saat ini ha-
nya 10 kapal.
Situasi PSDKP juga sama.
Awal April 2021, Antam No-
vambar yang saat itu menjabat
Pelaksana Tugas Direktur Jen-
deral PSDKP mengatakan, pi-
haknya membutuhkan paling
tidak 70 kapal patroli. Namun,
kondisi saat ini, dari 31 kapal
pengawas, hanya 24 kapal yang
layak beroperasi.
Direktur Eksekutif Pusat Ka-
jian Maritim untuk Kemanu-
siaan (CMSH) Abdul Halim
memperkirakan
maraknya
penangkapan ikan secara ilegal
di Laut Natuna Utara meng-
akibatkan Indonesia merugi pa-
ling sedikit Rp 2,98 triliun per
tahun. Padahal, estimasi keru-
gian itu dihitung berdasarkan
data 2016 ketika pelaku pe-
nangkapan ikan secara ilegal
hanya 280 kapal per tahun.
(NDU)