LEGISLASI
Delapan Lawan Satu untuk Persetujuan RUU PPP

JAKARTA, KOMPAS — Delapan da-
ri sembilan fraksi di DPR me-
nyetujui Rancangan Un-
dang-Undang Perubahan Ke-
dua atas UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undang-
an dijadikan inisiatif DPR. Satu
fraksi yang menolak, Partai Ke-
adilan Sejahtera, meminta sub-
stansi RUU didalami lagi.
Persetujuan untuk membawa
draf RUU Pembentukan Per-
aturan Perundang-undangan
(PPP) itu ke tingkat pengam-
bilan keputusan di Rapat Pa-
ripurna DPR diambil dalam ra-
pat pleno Panitia Kerja RUU
PPP DPR yang dipimpin Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPR
Supratman Andi Agtas, Senin
(7/2/2022), di Jakarta.
Supratman mengatakan, se-
telah diambil keputusan diting-
kat panja, RUU itu akan diusul-
kan untuk dibawa ke rapat pa-
ripurna terdekat guna ditetap-
kan sebagai RUU inisiatif DPR.
Sekretaris Jenderal DPR In-
dra Iskandar mengatakan, rapat
paripurna terdekat akan diada-
kan Selasa (8/2). Sejumlah hal
akan dibahas, termasuk surat
presiden mengenai nama-nama
calon anggota KPU dan Bawas-
lu serta permintaan persetuju-
an RUU PPP jadi inisiatif DPR.
Pembahasan RUU PPP me-
rupakan bagian dari respons
pembentuk UU untuk menin-
daklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang menilai
UU Cipta Kerja inkonstitusio-
nal bersyarat. Salah satu yang
disoroti MK ialah metode pe-
nyusunan UU Cipta Kerja de-
ngan regulasi omnibus law tak
diatur dalam mekanisme pem-
bentukan UU di Tanah Air. Ke-
dua, MK menyoroti belum op-
timalnya partisipasi masyarakat
yang bermakna dalam pemba-
hasan UU Cipta Kerja.
Dua fraksi
Dalam memberi pendapat
minifraksi, fraksi-fraksi sepakat
tidak membacakannya, tetapi
menyerahkan dokumennya ke-
pada pimpinan rapat. Hanya
dua fraksi yang membacakan
poin catatan secara singkat,
yakni Fraksi Partai Kebangkit-
an Bangsa (PKB) dan PKS.
Anggota Baleg DPR dari
Fraksi PKB, Luluk Nur Hami-
dah, mengatakan, fraksinya pa-
da intinya menyetujui drafRUU
PPP dibawa ke tahap selan-
jutnya. Namun, PKB menekan-
kan sejumlah hal untuk diper-
hatikan, utamanya yang terkait
partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan per-
undang-undangan. ”Bagi PKB,
partisipasi masyarakat perlu di-
lakukan secara bermakna agar
memenuhi tiga prasyarat, yakni
hak untuk didengarkan pen-
dapatnya, hak untuk dipertim-
bangkan pendapatnya, dan hak
untuk mendapatkan penjelasan
atau jawaban atas pendapat
yang diberikan,” katanya.
Anggota Baleg DPR dari
Fraksi PKS, Mulyanto, menga-
takan, fraksinya menolak peng-
ambilan keputusan rapat pleno
Panja RUU PPP yang dilakukan
kemarin karena fraksinya me-
nilai substansi RUU PPP masih
perlu didalami.PKS, antara lain,
meminta agar ada prasyaratter-
tentu penggunaan metode om-
nibus law yang diatur dalam
RUU PPP itu. (REK)