Menanti jaminan kesehatan

Deonisia Arlinta

Sujadi (60) berjalan terta-
tih dituntun oleh istrinya
menuju pintu masuk
Puskesmas Temon 1, Kulon
Progo, Yogyakarta, Jumat
(4/2/2022). Seorang petugas
puskesmas menyambutnya.
Sejak terdaftar sebagai peserta
bantuan iuran program Jamin-
an Kesehatan Nasional, itu kali
pertama ia datang untuk me-
meriksakan diri.
”Saya mau memeriksakan
tumor yang ada di leher saya
ini,” ucapnya sambil menun-
jukkan benjolan di bawah te-
linga sisi kanannya. ”Harus di-
operasi, jadi butuh rujukan da-
ri puskesmas dulu.”
Sebagai petani kecil, man-
faat yang didapatkan Sujadi
dalam program Jaminan Ke-
sehatan Nasional-Kartu Indo-
nesia Sehat (JKN-KIS) sangat
membantu. Pendapatannya
hanya cukup untuk kebutuhan
hidup sehari-hari. Jangankan
untuk biaya operasi jutaan ru-
piah, datang ke dokter untuk
memeriksakan diri pun tidak
terbayangkan olehnya sebelum
memiliki fasilitas JKN-KIS.
Hak atas kesehatan sejati-
nya memang merupakan hak
asasi manusia yang dimiliki
oleh seluruh warga. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945
pun sudah diatur demikian.
Pada Pasal 28H nomor 3 di-
sebutkan, setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang me-
mungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Ini juga yang menjadi lan-
dasan terbitnya Undang-Un-
dang Sistem Jaminan Sosial
Nasional. Pemerintah perlu
menjamin hak seluruh masya-
rakat, termasuk hak atas ke-
sehatan yang diwujudkan da-
lam program Jaminan Kese-
hatan Nasional.
Saat ini, sebanyak 235 juta
penduduk sudah terdaftar se-
bagai peserta program
JKN-KIS. Per 24 Januari
2022, jumlah peserta dari seg-
men penerima bantuan iuran
(PBI) sebanyak 140 juta orang,
pekerja penerima upah (PPU)
59, 7 juta orang, pekerja bukan
penerima upah (PBPU) atau
peserta mandiri sebanyak 30,9
juta orang, dan bukan pekerja
sebanyak 4,3 juta orang.
Jumlah kepesertaan
JKN-KIS tersebut masih harus
diperluas. Dalam Rencana
Pembangunan Jangka Mene-
ngah Nasional (RPJMN)
2015-2019 sebenarnya sudah
ditargetkan kepesertaan JKN
harus mencapai minimal 95
persen dari total penduduk
agar cakupan kesehatan
semesta (universal health co-
verage/UHC) bisa tercapai.
Namun, pada awal 2022,
jumlah peserta JKN baru
mencapai 87 persen dari total
penduduk. Ini membuat tuju-
an pemerataan akses kesehat-
an sulit terwujud. Upaya per-
lindungan masyarakat, teruta-
ma masyarakat tidak mampu,
belum optimal dijalankan.
Direktur Utama Badan Pe-
nyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan Ali Ghufron
Mukti, di Yogyakarta, Sabtu
(5/2/2022), menyatakan, ber-
bagai upaya akan dilakukan
untuk memperluas kepeserta-
an program JKN-KIS. Kolabo-
rasi pun akan diperkuat bersa-
ma lintas sektor untuk men-
dukung hal tersebut.
”Kita telah menargetkan se-
tidaknya pada 2022 ini cakup-
an kepesertaan JKN bisa men-
jadi 244,9 juta jiwa sehingga
pada 2024 kita bisa mencapai
kepesertaan sampai 98 persen
dari seluruh jumlah penduduk
di Indonesia,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri
Koordinator Bidang Pemba-
ngunan Manusia dan Kebuda-
yaan Muhadjir Effendy
mengatakan, program JKN
merupakan bentuk implemen-
tasi dari Undang-Undang Sis-
tem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan sosial, termasuk ja-
minan kesehatan, harus diberi-
kan kepada setiap masyarakat
dalam rangka memenuhi ke-
butuhan dasar hidup.
Melalui konsep asuransi so-
sial, program JKN akhirnya di-
bentuk. Seluruh masyarakat
diwajibkan untuk menjadi pe-
serta program JKN guna
membangun prinsip gotong
royong dalam sistem jaminan
sosial nasional.
Menurut Muhadjir, peme-
rintah daerah memiliki peran-
an penting untuk meningkat-
kan jumlah kepesertaan dalam
program JKN-KIS. Ia pun
mendorong agar ditetapkan in-
deks capaian kepesertaan di
tingkat provinsi dan kabupa-
ten/kota.
”Jika perlu, kita akan ben-
tuk sistem reward dan punish-
ment bagi daerah yang memi-
liki komitmen kuat atau belum
kuat dalam mendukung pelak-
sanaan program JKN. Butuh
langkah terukur dan target
yang jelas sehingga kita bisa
tahu daerah mana yang harus
ditangani secara spesifik,” pa-
par Muhadjir.
Inpres No 1/2022
Ghufron menuturkan, In-
struksi Presiden Nomor 1 Ta-
hun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program JKN
yang baru diluncurkan pada
3 Februari 2022 diharapkan
bisa memperkuat kolaborasi
lintas sektor dalam memba-
ngun ekosistem program JKN.
Sebanyak 30 kementeri-
an/lembaga mendapatkan
amanat untuk turut berperan
meningkatkan layanan dalam
program JKN.
Di tengah situasi keuangan
BPJS Kesehatan yang mulai
membaik, peningkatan mutu
layanan kini menjadi fokus
utama. Aset bersih BPJS Ke-
sehatan mencapai Rp 39,45 tri-
liun. Aset itu dihitung dapat
membiayai klaim ke fasilitas
kesehatan sampai 4,83 bulan
dari estimasi pembayaran.
”Kita harap tidak ada lagi
utang ke rumah sakit sehingga
cash flow di rumah sakit bisa
lebih baik,” ucap Ghufron.
Terkait peningkatan mutu
layanan, ia menyampaikan,
inovasi dalam pemanfaatan
teknologi informasi akan di-
tingkatkan. Salah satunya,
memperluas penerapan sistem
antrean daring di fasilitas ke-
sehatan. Melalui sistem ini di-
harapkan waktu tunggu pasien
bisa dikurangi.
Dalam Inpres No 1/2022,
BPJS Kesehatan juga menda-
pat tugas untuk memperluas
kerja sama dengan fasilitas pe-
layanan kesehatan. Ditarget-
kan, sebanyak 24.430 fasilitas
kesehatan tingkat pertama dan
3.000 fasilitas kesehatan ru-
jukan tingkat lanjut sudah be-
kerja sama dengan BPJS Ke-
sehatan. Penambahan fasilitas
kesehatan mitra BPJS Kese-
hatan ini diperlukan agar akses
peserta ke fasilitas kesehatan
bisa semakin luas.
Pelayanan promotif dan
preventif pun akan lebih di-
intensifkan, terutama kegiatan
penapisan kesehatan. Penapis-
an dan deteksi dini diperlukan
agar penanganan masalah ke-
sehatan bisa dilakukan lebih
cepat. Dengan begitu, perawat-
an menjadi lebih mudah dan
biaya kesehatan bisa ditekan.
Pelaksana Tugas Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam
Negeri Suhajar Diantoro me-
nambahkan, optimalisasi prog-
ram jaminan kesehatan juga
perlu diimbangi dengan pe-
ningkatan kualitas fasilitas ke-
sehatan. Pelayanan kesehatan
harus semakin baik dan ber-
kualitas, termasuk pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehat-
an tingkat pertama.
”Revitalisasi atau penguatan
fasilitas kesehatan tingkat per-
tama, yakni puskesmas, menu-
rut kami merupakan kunci
penting sebagai ujung tombak
pelayanan kesehatan di la-
pangan. Oleh sebab itu, stan-
dar pelayanan minimal kese-
hatan di FKTP (fasilitas ke-
sehatan tingkat pertama) atau
puskesmas bisa disediakan se-
cara lebih baik oleh pemerin-
tah provinsi dan kabupa-
ten/kota,” tuturnya.
Wakil Menteri Kesehatan
Dante Saksono Harbuwono
menyampaikan, jaminan kua-
litas pelayanan kesehatan prog-
ram JKN juga termasuk ke-
tersediaan tenaga kesehatan
dan sarana prasarana pendu-
kung, seperti obat dan alat ke-
sehatan. Untuk itu, Kemente-
rian Kesehatan berkomitmen
mengupayakan kebutuhan ter-
sebut.
Dalam implementasinya,
program JKN perlu melibat-
kan banyak pihak. Tidak ada
aktor tunggal yang dapat me-
mastikan keberlanjutan prog-
ram jaminan sosial tersebut.
Setiap pihak memiliki tugas,
fungsi, dan kewenangan ma-
sing-masing yang harus dija-
lankan secara sinergis.
Sekalipun telah bermanfaat
bagi masyarakat, banyak per-
baikan yang harus segera di-
tuntaskan, khususnya untuk
meningkatkan pemerataan ak-
ses pelayanan yang berkualitas.
Sistem jaminan sosial yang
bertujuan untuk memberdaya-
kan masyarakat lemah dan ti-
dak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan pun di-
harapkan benar terwujud.