Pajak Karbon untuk
Pengendalian Iklim
Pajak karbon mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk kegiatan PLTU
batubara. Diharapkan pajak karbon ini dapat mendorong pelaku usaha
untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS — Pajak kar-
bon akan mulai diberlakukan
pada 1 April 2022 untuk ke-
giatan usaha di bidang pem-
bangkit listrik tenaga uap ba-
tubara. Penerimaan dari pajak
karbon ini nantinya dapat di-
gunakan untuk penguatan pe-
ngendalian perubahan iklim.
Diharapkan pajak karbon ini
dapat mengubah perilaku para
pelaku usaha untuk beralih ke
aktivitas ekonomi hijau yang
lebih ramah lingkungan.
Analis Kebijakan di Badan
Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan, Febri Pangestu,
mengemukakan, respons kebi-
jakan fiskal bertujuan untuk
optimalisasi pemanfaatan ang-
garan dan mobilisasi sumber
pendanaan perubahan iklim
non-Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini perlu dilakukan karena
APBN Indonesia sudah cukup
terbebani, khususnya untuk
penanganan pandemi Co-
vid-19.
”Nilai ekonomi karbon me-
rupakan salah satu bagian dari
paket kebijakan komprehensif
untuk mitigasi perubahan ik-
lim. Prinsipnya adalah untuk
menginternalisasi biaya eks-
ternalitas yang tidak tecermin
saat kita mengemisikan kar-
bondioksida. Jadi, siapa yang
mengeluarkan emisi dia harus
membayar,” ujarnya dalam
diskusi
daring,
Kamis
(27/1/2022).
Nilai ekonomi karbon
(NEK) kemudian dirumuskan
ke dalam dua instrumen besar,
yakni pajak karbon dan pem-
bayaran berbasis hasil (result
based payment/RBP). Dalam
pajak karbon, harga ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi level
emisinya diserahkan kepada
pengusaha.
Pokok pengaturan pajak
karbon diatur dalam Un-
dang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU
HPP). Secara umum, pajak
karbon dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan
dampak negatif bagi lingkung-
an hidup.
Pajak karbon akan mulai
berlaku 1 April 2022. Arah
pengenaannya akan memper-
hatikan peta jalan pasar kar-
bon yang memuat strategi pe-
nurunan emisi. Jadi, pajak kar-
bon ini tidak didesain untuk
berdiri sendiri, tetapi menjadi
paket kebijakan yang kompre-
hensif dan saling melengkapi
dengan kebijakan lainnya.
Menurut Febri, tarif pajak
karbon ditetapkan lebih tinggi
atau sama dengan harga kar-
bon di pasar karbon. Tarif pa-
ling rendah pajak karbon yang
ditetapkan adalah Rp 30 per
kilogram setara karbondiok-
sida (kgCO2e) atau Rp 30.000
per tonCO2e. Namun, tarif pa-
jak karbon Rp 30 kgCO2e me-
rupakan tarif perkenalan per-
tama dan terbatas dikenakan
terhadap kegiatan usaha yang
bergerak di bidang pembang-
kit listrik tenaga uap (PLTU)
batubara.
”Tarif pajak karbon ini nan-
tinya juga akan diatur lebih
tinggi atau sama dengan harga
rata-rata karbon di pasar kar-
bon. Kemudian penerimaan
pajak karbon dapat digunakan
untuk pengendalian perubah-
an iklim,” ucapnya.
Febri menegaskan, tujuan
utama dari pajak karbon ini
adalah untuk mengubah peri-
laku para pelaku usaha untuk
beralih ke aktivitas ekonomi
hijau yang rendah karbon atau
ramah lingkungan. Pajak kar-
bon ini pada akhirnya dapat
mendukung penurunan emisi
serta mendorong inovasi dan
investasi yang lebih efisien.
Adapun prinsip penerapannya
adalah adil, terjangkau, dan
bertahap sehingga tidak mem-
beratkan masyarakat.
”Indonesia memilih untuk
menerapkan tarif pajak kar-
bon yang rendah terlebih da-
hulu dan melihat bagaimana
respons pasar. Nantinya tarif
ini akan dievaluasi secara ber-
kala agar pengenaannya lebih
efektif dalam mendorong upa-
ya penurunan emisi,” kata-
nya.
Sesuai dengan peta jalan pa-
jak karbon, tahun ini diren-
canakan dilakukan sinkroni-
sasi cap and trade (batasi dan
dagangkan) serta cap and tax
(batasi dan pajaki) untuk sub-
sektor ketenagalistrikan. Pe-
netapan batas untuk sektor
PLTU batubara dilakukan oleh
KementerianEnergi dan Sum-
ber Daya Mineral (ESDM), se-
dangkan penyiapan regulasi
teknis perdagangan karbon di-
lakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Ke-
hutanan (KLHK).
Mekanisme
Direktur Teknik dan Ling-
kungan Ketenagalistrikan Ke-
menterianESDMWanhar me-
ngatakan, konsep penyeleng-
garaan NEK pada PLTU ba-
tubara diusulkan melalui me-
kanisme surat persetujuan
teknis emisi (PTE). Surat ini
diterbitkan oleh Menteri
ESDM melalui Direktur Jen-
deralKetenagalistrikandandi-
berikan kepada unit instalasi
PLTU batubara dalam satuan
tonCO2e dan berdasarkan dari
nilai batas atas emisi.
Sebelumnya, Kementerian
ESDM juga telah melakukan
uji coba perdagangan karbon
pada Maret-Agustus 2021 di-
ikuti 32 PLTU batubara yang
terdiri dari 14 unit pembeli dan
18 unit penjual. Uji coba meng-
hasilkan 28 transaksi karbon
sebanyak 42.455,42 tonCO2
dengan harga rata-rata 2 dollar
AS per tonCO2 dan potensi
total biaya Rp 1,54 miliar.
Direktur Mobilisasi Sumber
Daya Sektoral dan Regional
KLHK Wahyu Marjaka me-
ngatakan, saat ini KLHK
tengah menyiapkan dua re-
gulasi berbentuk peraturan
menteri yang mendukung pe-
nurunan emisi. Dua regulasi
tersebut adalah tentang pe-
nyelenggaraan dokumen kon-
tribusi nasional (NDC) penu-
runan emisi sesuai Kesepa-
katan Paris 2015 dan tentang
penyelenggaraan NEK.
Wahyu menyatakan, pene-
tapan mekanisme dan kelem-
bagaan bursa karbon saat ini
sudah dilakukan kajian. Selain
itu, kajian lainnya yang tengah
dilakukan KLHK dengan ke-
menterian/lembaga terkait
lainnya adalah menetapkan
batas atas emisi dan kuota
perdagangan karbon. Batas
atas emisi ini disusun ber-
dasarkan dasar emisi dan tar-
get NDC di setiap sektor, hasil
inventarisasi emisi, dan waktu
pencapaian target. (MTK)