SAYA mencoba memaklumi pengusiran Dirut Krakatau Steel Silmy Karim dari ruang rapat Komisi VII DPR pada 14 Februari 2022. Anggap saja saat itu anggota DPR sedang berjuang memenuhi lafal sumpahnya, memperjuangkan aspirasi rakyat. Mudah-mudahan kepentingan rakyat yang benar-benar diperjuangkan di ruang rapat bukan kepentingan pribadi yang dibungkus sebagai kepentingan rakyat. Kata John Petrov Plamenatz, elite sekali terpilih mewakili rakyat melalui pemilu dapat dengan mudah mengatasnamakan kepentingan pribadi sebagai kehendak rakyat. Itulah yang disebut Plamenatz sebagai demokrasi impossible. Ragam tafsir atas pengusiran Silmy. Ada yang menuding DPR seolah-olah bertindak sebagai bos besar. Tudingan itu mestinya tidak beralasan karena mereka yang diundang menghadiri rapat di DPR ialah mitra kerja. Mitra ialah teman atau kawan kerja. DPR tidak bisa menempatkan diri sebagai atasan yang seenak udel mengusir mitra kerja dari ruang rapat. DPR sebagai institusi menempatkan mitra kerja sejajar. Karena itu, menurut kode etik DPR, anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja. Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sepintas, dilihat dari perspekstif kode etik DPR, pengusiran mitra kerja dari ruang rapat memperlihatkan sikap yang kurang profesional. Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus mengingatkan bahwa dalam setiap rapat di parlemen ada tata tertib yang harus ditaati semua pihak. Silmy yang memotong pembicaraan ketua sidang dianggap biang keroknya. Menelaah video rapat dengar pendapat di Komisi VII, setelah ketua sidang memperingatkan Silmy, suasana rapat seperti di pasar. Suara anggota saling bersahutan tanpa meminta izin kepada ketua sidang untuk bicara. Namun, ketua sidang tidak memberikan peringatan kepada anggota yang nyerocos. Pasal 294 (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan anggota rapat berbicara setelah dipersilakan ketua rapat. Pengusiran dari rapat baru dilakukan bila peserta menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, dan menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum (Pasal 298). Ada mekanisme yang ditempuh sampai pada pengusiran. Dimulai dari peringatan pemimpin rapat agar anggota menarik kembali kata yang tidak layak dan/atau menghentikan perbuatannya. Kalau peringatan tidak diindahkan (Pasal 299), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat.
Silmy diusir hanya karena memotong pembicaraan Wakil Ketua Komisi VI Bambang Haryadi selaku pemimpin rapat, bukan karena menggunakan kata yang tidak layak. Bambang panjang lebar menyoroti kebijakan Krakatau Steel soal blast furnace. Kemudian ia melontarkan pernyataan 'maling teriak maling'. Silmy langsung menyela, “Maksudnya maling bagaimana, Pak?” Bambang pun tak terima pernyataannya dipotong Dirut Krakatau Steel. "Anda tolong ini dulu, hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan. Kok, kayanya Anda enggak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar!" kata Bambang. Silmy menjawab, “Baik, kalau memang harus keluar, kita keluar.” Selaku pemimpin rapat, Bambang terikat dengan ketentuan Pasal 292 Tata Tertib. Pasal 292 ayat (2) menyatakan ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat sesuai kesepakatan anggota yang menghadiri rapat. Ketentuan Pasal 292 ayat (3) juga kurang diperhatikan. Ayat itu menyebutkan dalam hal ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain. Ayat (4), pimpinan yang hendak berbicara selaku anggota rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari kursi pimpinan ke kursi anggota rapat. Kesan yang ditangkap bisa saja salah bahwa pada saat berbicara, ‘maling teriak maling’, Bambang sudah menggunakan haknya sebagai anggota karena itu mestinya dia berpindah tempat duduk dan menyerahkan palu sidang kepada pimpinan lainnya. Sejatinya, reaksi Silmy memotong pembicaraan ketua rapat wajar-wajar saja karena ada istilah ‘maling teriak maling’. Makna peribahasa itu ialah seseorang yang melakukan perbuatan jahat yang masih disembunyikan dan menuduh orang lain yang melakukan perbuatan tersebut. Silmy bisa saja ditafsir sebagai maling sehingga dia minta klarifikasi. Sekalipun Silmy tidak menerima istilah ‘maling teriak maling’, ia tidak bisa menggugat Bambang sebab menurut Pasal 204 Tatib DPR, anggota DPR mempunyai hak imunitas. Disebutkan, anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR. Pada titik itulah sesungguhnya terjadi ketidaksetaraan dalam istilah mitra kerja. Suka-suka anggota DPR memakai istilah, toh, mereka tidak bisa dituntut ke pengadilan. Sekalipun ada tameng imunitas, jangan pernah lelah mengawasi tingkah laku anggota DPR sehingga mereka tidak mengatasnamakan kepentingan pribadi sebagai kehendak rakyat.