WAKIL Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Lodewijk F.Paulus mengungkapkan dalam setiap rapat atau persidangan di DPR RI ada tata tertib yang harus diikuti oleh semua pihak.
"Sebenarnya saya tidak tahu persis saat rapat itu. Tapi dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada aturannya, ada mekanismenya, atau tata tertibnya. Nah yang saya dengar kemarin sama Anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah disitu ada tatibnya. Mungkin harusnya Pak Shilmy tidak perlu seperti itu, kan beliau sudah sering kesini," ungkap Lodewijk kepada wartawan usai memimpin sidang Paripurna, Selasa (15/2). Politikus dari fraksi Partai Golkar ini mencontohkan saat di rumah, ketika orangtua bicara, kita diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu. Baru kemudian bicara ketika sudah dipersilahkan. Ada mekanismenya. Begitupun ketika rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa hari itu pihaknya memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dan Dirut PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam rapat itu membahas sejumlah hal, dari banjirnya impor baja hingga penutupan blast furnace dan mangkraknya smelter milik krakatau steel di Kalimantan Selatan. Perdebatan berawal ketika pihaknya membahas penutupan blast furnace. Di mana dari paparan Dirjen ILMATE diketahui butuh 5 furnace. Sementara yang tersedia hanya satu, dan itupun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi dan sebagainya. Dan penutupan tersebut dianggap tidak selaras dengan semangat Presiden Jokowi untuk peningkatan industri baja dalam negeri, karena Indonesia kaya bahan baku besi dan baja. Sayangnya, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat. Padahal dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat. Dan Tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat. Sikap reaktif yang berlebihan tersebut dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat. Hal itu selain untuk menjaga Marwah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat. (RO/OL-09)