”Saya berharap ada peraturan pemerintah yang keras yang bisa membuat efek jera agar kapal yang digunakan (mengangkut PMI ilegal) itu bisa dirampas,” ujar Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono, Masukkan kata kunci pencarian... logo Kompas.id TEKS › Politik & Hukum›KSAL: Perlu Aturan Tegas bagi ... PENINDAKAN KSAL: Perlu Aturan Tegas bagi Kapal Pengangkut Pekerja Migran Ilegal ”Saya berharap ada peraturan pemerintah yang keras yang bisa membuat efek jera agar kapal yang digunakan (mengangkut PMI ilegal) itu bisa dirampas,” ujar Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono, Oleh EDNA CAROLINE PATTISINA 23 Maret 2022 22:39 WIB · 4 menit baca Pramuka Saka Bahari binaan TNI Angkatan Laut bisa menjadi bagian Komcad TNI AL yang mengawaki kapal ataupun menjadi personel intelijen di daerah untuk memberikan data tentang intelijen musuh di lapangan. Hal ini disampaikan KSAL Laksamana Yudo Margono, Rabu (23/3/2022), dalam Rapim Pramuka Saka Bahari di Mabes TNI AL, CIlangkap, Jakarta Timur. KOMPAS/EDNA CAROLINE PATTISINA Pramuka Saka Bahari binaan TNI Angkatan Laut bisa menjadi bagian Komcad TNI AL yang mengawaki kapal ataupun menjadi personel intelijen di daerah untuk memberikan data tentang intelijen musuh di lapangan. Hal ini disampaikan KSAL Laksamana Yudo Margono, Rabu (23/3/2022), dalam Rapim Pramuka Saka Bahari di Mabes TNI AL, CIlangkap, Jakarta Timur. JAKARTA, KOMPAS — TNI Angkatan Laut terus berusaha mengintensifkan patroli untuk mencegah pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri, terutama ke Malaysia. Namun, perangkat hukum yang ada saat ini tidak cukup memberikan efek jera. Pasalnya, Undang-Undang Pelayaran yang memberi kewenangan penyidikan untuk TNI AL tidak menggunakan definisi kejahatan, tetapi pelanggaran. ”Saya berharap ada peraturan pemerintah (PP) yang keras yang bisa membuat efek jera agar kapal yang digunakan itu bisa dirampas,” ujar Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono, Rabu (23/3/2022), sebelum membuka Rapat Pimpinan Pramuka Saka Bahari Tahun 2022 di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur. Yudo mencontohkan, praktik perampasan kapal dilakukan terhadap kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal, yaitu tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI). Ia menjelaskan, secara undang-undang, TNI AL tidak memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, tetapi TNI AL melakukan penyidikan pada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pelayaran. Namun, dalam UU Pelayaran tidak ada kejahatan, yang ada adalah pelanggaran. Jadi, sanksi pidananya adalah denda, bukan penyitaan kapal pengangkutnya. Jumlah pengiriman PMI ilegal kian marak, terutama ke Malaysia. KSAL mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini saja TNI AL menyelamatkan hampir 400 PMI ilegal. Walaupun mengakui pasti ada kapal-kapal yang lolos, TNI AL tetap mengintensifkan pelaksanaan patroli dengan mengerahkan berbagai kapal. Upaya pencegahan telah dilakukan sejak awal diketahui ada indikasi meningkatnya kegiatan pengiriman PMI ilegal. ”Kami sudah mencegah, seperti kejadian kemarin sebelum orangnya melaut, baru masuk di penampungan sudah kami tangkap. Itu adalah bentuk pencegahan agar tidak sampai berlayar ke Laut,” kata Yudo. Menurut Yudo, secara geografis kondisi di pantai timur Sumatera, khususnya Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, memang banyak celah alur sungai-sungai sebagai jalur tikus atau ilegal. Berbagai unsur TNI AL dikerahkan di lokasi ini untuk mengintensifkan pelaksanaan patroli. Tujuannya, mencegah supaya tidak terjadi kapal lolos ke laut yang berpotensi kedaruratan dan tenggelam seperti beberapa kejadian sebelumnya. Yudo mengatakan, TNI AL juga telah berkoordinasi dengan Polri. Kapal dan orang yang ditangkap langsung diserahkan kepada Polri untuk disidik lebih lanjut. Ia khusus memerintahkan jajarannya untuk dapat bergerak cepat guna menggagalkan aksi-aksi pengiriman PMI ilegal sejak awal tercium adanya indikasi tersebut. ”Saya perintahkan, apabila ada informasi tentang PMI ilegal yang akan berangkat, tidak perlu menunggu berangkat sampai dengan di laut. Sebelum mereka berangkat, silakan tangkap. Tentunya berkoordinasi dengan instansi samping,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari 2022 saja, TNI AL berhasil menggagalkan 394 PMI ilegal dalam 10 kali pengiriman yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Julius mengatakan, TNI AL terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga wilayah Indonesia, termasuk dari pengiriman PMI ilegal. Ia mempertanyakan adanya informasi dugaan keterlibatan oknum TNI AL yang diembuskan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu. ”Hingga saat ini TNI AL masih menunggu hasil investigasi BP2MI,” kata Julius. Pada Sabtu (19/3/2021), TNI AL berhasil mengevakuasi penumpang kapal kayu yang karam di Tanjung Api, Selat Malaka. Kapal ini membawa 90 penumpang terdiri dari 4 awak kapal dan 86 penumpang yang diduga PMI ilegal. Dua orang di antaranya ditemukan telah meninggal. Evakuasi dilaksanakan setelah Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang mendapat perintah dari Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Johanes Djanarko Wibowo untuk memaksimalkan pencarian serta pertolongan terhadap penumpang kapal karam. Komandan Posal Sei Berombang Letda Laut (T) Wahid Nurhidayat bergerak menuju lokasi dengan menggunakan kapal milik TNI AL, yaitu Patroli Keamanan Laut (Patkamla) TNI Pulau Jemur, Patkamla I-1- 57, Kapal Angkatan Laut Pandang, dan Kapal Basarnas RB 301. Sesampai di lokasi, tim SAR segera mengevakuasi semua penumpang. Wahid mengatakan, pihaknya curiga kapal tersebut mengangkut para PMI ilegal. Oleh sebab itu, selanjutnya korban yang selamat segera dibawa ke pos SAR Tanjung Balai Asahan untuk didata dan diserahkan ke Kepolisian Resor Asahan untuk diproses lebih lanjut