KOMISI VII DPR RI, menyebutkan Kampoeng Reklamasi air Jangkang di Kabupaten Bangka merupakan bukti PT. Timah Tbk telah menjalankan reklamasi sesuai regulasi.
Pernyataan itu di sampaikan Dony Maryadi Oekon komisi VII DPR RI saat kunjungan kerja spesifik ke Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Bangka, kemarin. Dony menilai reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk sudah cukup baik. Ia menyebutkan reklamasi menjadi tanggungjawab perusahaan sehingga dengan adanya pola reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk ini bisa memberikan nilai tambah. "Untuk pengelolaan lingkungan PT Timah Tbk saya pikir sudah melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan. Tapi kadang ini tidak apple to apple karena PT Timah Tbk mereklamasi ini dengan anggaran yang mereka miliki tapi barang (biji timah-red) sudah dicuri dan ini tidak sesuai," katanya. Ia menyebutkan, dalam kunjungan kerja spesifik ini pihaknya menemukan beberapa hal seperti adanya masyarakat yang menambang di IUP PT Timah Tbk, tapi hasil tambang tidak diberikan ke PT Timah Tbk melainkan smelter swasta. Hal ini menurutnya perlu dilakukan perbaikan. Ia meminta, PT Timah Tbk tetap konsisten melakukan reklamasi ini sehingga bisa meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan. “PT Timah tidak berhenti dan saya setuju PT Timah selalu melakukan reklamasi yang mereka lakukan di lahan bekas penambangan. Ini menunjukkan PT Timah Tbk complay terhadap regulasi," ujarnya.