Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tengah mengevaluasi regulasi terkait PLTS atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Evaluasi dilakukan untuk mengatasi isu over kapasitas listrik PLN dan hambatan dalam implementasi aturan tersebut di lapangan. Kebijakan take or pay PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik membuat perseroan dan pemerintah harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta. PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut walau listriknya dipakai ataupun tidak dipakai. Meskipun Kementerian ESDM akan mengevaluasi Permen tentang PLTS atap, Vice President Director PLN Hikmat Drajat menegaskan, evaluasi peraturan tersebut tidak mempengaruhi pembelian listrik pembangkit swasta oleh PLN.

 
“Jual beli listrik tidak bisa dilakukan di PLTS atap yang dipasang pelanggan. Adanya evaluasi Permen tersebut tidak mempengaruhi jual beli listrik oleh PLN, karena jual beli hanya bisa dilakukan oleh IPP [Independent Power Producer],” kata Hikmat kepada Bisnis, Senin (9/5/2022). Menurut Hikmat, evaluasi Permen tersebut lebih menekankan pada kajian teknis dan pembatasan daya.

“Evaluasi Permen tersebut bertujuan untuk kajian teknis, mengingat PLTS atap bersifat intermittent serta pembatasan daya,” ujarnya.

Hikmat menyarankan, bagi pelanggan yang ingin memasang PLTS atap, sebaiknya memilih PLTS non-baterai. “Pelanggan bisa memilih PLTS non-baterai, selanjutnya membeli appliances yang memiliki baterai kecil, itu jauh lebih murah jadi tidak tergantung grid PLN, bisa menjadi saving,” jelasnya. Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025. Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan cara pemerintah dalam mencari jalan terbaik untuk mendongkrak kapasitas terpasang PLTS atap di dalam negeri. “Diberlakukannya evaluasi terhadap Permen tersebut tidak menghambat realisasi PLTS,” ungkap Hikmat.