Merdeka.com - Komisi VII DPR menunda rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini Rabu (12/1), dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir. Penyebabnya, bekas Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio tidak ikut hadir dalam rapat.

Sejumlah anggota dewan menilai perlu mendengarkan penjelasan proses integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK. Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berujar, Amin Soebandrio mestinya perlu dihadirkan dalam rapat hari ini meski tak lagi menjabat kepala Eijkman.

"Pertanyaannya adalah mantan pimpinan Eijkman dihadirkan tidak supaya kita tahu gitu. Jangan sampai kita bicarakan tetapi pembicaraan kita tidak membumi gitu. Itu saya kira itu penting karena kalau tidak ini tidak konklusif," kata Kardaya saat interupsi dalam rapat.

"Kita kan ingin mendapatkan gambaran yang sebenarnya seutuhnya. Terima kasih pak pimpinan," tambahnya.

 

BACA JUGA:
Mengintip Ruang Kerja Megawati Cs di Kantor BRIN yang Dilengkapi Tempat Tidur
 
Peneliti BRIN: Deklarasi Koalisi Partai Sejak Dini Bisa Rebut Suara Calon Pemilih

Senada dengan itu, anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto turut mendukung agar Amin Soebandrio dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala LBM Eijkman. Dia bilang, curahan hati dari senior Eijkman perlu didengar.

"Agar berimbang itu perlu dan wajib mendengar para pimpinan dan senior Eijkman yang lama. Sehingga unek-unek atau apapun yang ada itu jadi lepas. Sehingga nanti keputusan kita seperti yang Pak Kardaya sampaikan konklusif," ujar Mulyanto.

Dia pun mendukung agar rapat pembahasan terkait peleburan Eijkman ke BRIN ditunda. "Saya mendukung untuk itu yang terkait Eijkman kita tunda demikian pimpinan," ujar Mulyanto.

Menjawab itu, Handoko menjelaskan ketidakhadiran Amin di dalam rapat. Alasannya, Amin tidak mendapat undangan.

 

BACA JUGA:
BRIN Batal Renovasi Ruang Kerja Megawati Cs Senilai Rp6,1 Miliar, Ini Alasannya
 
Kementerian PUPR Resmi Serahkan Rumah Susun Milik Negara ke BRIN, Cek Lokasinya

"Ya mohon maaf bapak kepala pusat yang saat ini hadir. Tetapi yang sebelumnya memang tidak hadir karena kami tidak menerima undangan tersebut," kata Handoko.

Handoko lalu menjelaskan status Amin Soebandrio saat ini selepas tidak menjadi kepala LBM Eijkman.

"Mohon izin pimpinan jadi saat ini terhitung sejak tanggal 1 September Prof. Amin Soebandrio sudah kami kembalikan ke Kemdibukbudristek karena beliau adalah dosen di FK UI," ujar Handoko.

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno kemudian mendengar masukan dari anggota fraksi masing-masing. Dia memutuskan menunda rapat hingga selanjutnya mantan kepala LBM Eijkman turut dihadirkan.

 

BACA JUGA:
Anggaran Renovasi Ruang Dewan Pengarah BRIN Rp6,1 M, Termasuk Kamar Tidur Megawati
 
Jokowi: Terima Kasih Ibu Mega, BRIN Diarahkan Research Berkaitan dengan Pangan

"Cukup ya. Dengan mengucap hamdalah rapat hari ini kita tutup dan kita lanjutkan Senin 17 Januari 2022 mendatang," ujar Sekjen PAN itu. [gil]

Baca juga:
DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Pemilu 2024 pada Masa Sidang III
Demokrat Nilai Tim Penilai Akhir Penting dalam Rekrutmen Penjabat Kepala Daerah
PDIP Dukung Ide Pelibatan Masyarakat dalam Penujukkan Penjabat Kepala Daerah
DPR akan Tuntaskan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022
Pemerintah Dorong RUU TPKS Disahkan Januari 2022
DPR: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Bantah Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Giliran PAN Usul Fit and Proper Test Penjabat Kepala Daerah