KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mendorong perbaikan skema subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara komprehensif seiring lonjakan konsumsi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
"(Implementasi) Revisi Perpres 191/2014 agar ada payung hukum untuk mengatur pihak yang berhak menerima BBM subsidi dan pemberian sanksi bagi yang melanggar," ungkap Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8).
Eddy melanjutkan, saat ini memang perlu dilakukan pembatasan bagi konsumen BBM subsidi. Pembatasan itu dapat dilakukan lewat skema pengendalian pembelian berdasarkan volume, jenis kendaraan dan implementasi melalui teknologi.
Bahkan, Eddy menilai perlu ada perombakan atau reformasi subsidi dari subsidi pada produk beralih ke subsidi kepada orang.
Eddy menilai, upaya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi untuk menjaga gap dengan BBM subsidi tidak serta merta menjadi solusi.
"Bisa meningkatkan inflasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi," jelas Eddy.
Menurutnya, perlu ada solusi yang komprehensif dan tidak parsial. Untuk itu, pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah untuk penanganan subsidi saat ini.
"Agar masalah tingginya subsidi energi dapat ditanggulangi dalam rangka ketahanan energi dan APBN ke depannya," pungkas Eddy.