ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Willy Midel Yoseph mengusulkan dibuatnya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi.

Menurutnya, penyaluran BBM jenis pertalite dan solar akan terus tekor karena diminum oleh masyarakat mampu.  Baca juga: Mendagri Ajak Pemda dan Pengusaha Gunakan Produk Dalam Negeri "Saat reses kemarin, saya bertemu dengan salah ketua MUI provinsi bahwa saya katakan dibuatkan saja fatwa untuk subsidi," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII dengan Menteri ESDM, Rabu (24/8).  Willy berpendapat meski ada pengawasan dari Pertamina atau aparat hukum, pembelian BBM subsidi masih belum tepat sasaran.  Dengan adanya fatwa dari MUI, ia berkeyakinan hal tersebut menjadi cara ampuh agar penyaluran BBM subsidi dinikmati orang yang tak mampu. 

 
Selain itu, diharapkan anggaran subsidi dan kompensasi energi tidak terus membengkak, yang mana pada tahun ini saja menembus Rp502 triliun.  "Ini cara yang paling pas menurut saya karena secara hukum orang sudah tidak peduli, diawasi juga tidak ada hasilnya, ujungnya tetap jebol," tuturnya.  "Kita bisa coba cara yang luar biasa menggunakna fatwa ini, usul Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif) supaya subisid Rp502 triliun tidak tambah," pungkasnya. Terpisah, PT Pertamina (Persero) mengingatkan ada jerat pidana bagi oknum atau lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah misalnya, mencatat sepanjang 2022 terdapat lima kasus yang telah diungkap oleh kepolisian. "Kasusnya seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," kata Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/8). Pertamina Patra Niaga, ungkapnya, akan mengawal secara ketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (OL-6)